Bela Klien Terkait Pengelolaan Dana Capres Rp300 Triliun, Kamaruddin Malah Jadi Tersangka

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kebenaran ucapan Kamaruddin Simajuntak atas pengelolaan dana PT Taspen sebesar Rp300 triliun, mendapat penolakan dari Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius melayangkan laporan dan barujung pada penetapan Kamaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.

Baca juga : Korupsi Pembukaan Lahan Hutan, Mantan Bupati Samosir Ditahan

Saat pemeriksaan di Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Irma Hutabarat mengungkapkan bahwa Kamaruddin mendapatkan informasi dari klien yang dibelanya yaitu istri dari Dirut PT Taspen, Rina Lauwy. Anehnya sebut Irma, istri Dirut Taspen yang membongkar pengelolaan Rp300 triliun dana Capres, namun Kamaruddin malah dijadikan tersangka.

Padahal ungkap Irma, pengakuan Rina Lauwy terkait kasus tersebut disertai dengan bukti-bukti. “Informasi uang Rp300 triliun tersebut benar adanya, bahkan istri dari Dirut Taspen membawa banyak bukti-bukti dan diserahkan pada penyidik. Artinya, apa yang dikatakan Kamaruddin dalam membela kliennya bukanlah hoax,” tegas Irma.

Menurut Irma, si pemberi informasi (Rina) tidak keberatan karena informasi itu benar. “Bukti informasi adanya pengelolaan Rp300 triliun dana Taspen yang sebagian dipakai sebagai dana Pilpres itu ada rekamannya dan rekamannya itu berupa voice note, bahkan telah didengar penyidik,” sebut Irma.

Kamruddin sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang merupakan Dirut PT Taspen setelah Kamaruddin mengatakan bahwa Kosasih mengelola dana Capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat “pernikahan gaib”.

Baca juga : Bupati Tutup PKL Mahasiswa FISIP USU di Batu Bara

Kamaruddin dijadikan tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan, Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. (KRO/RD/DIS)