Perkuat Kerjasama Pemberantasan Korupsi, KPK Teken MoU dengan ACRC Korsel

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan ACRC (Anti-Corruption and Civil Rights Commission/Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil) Korea Selatan (Koresl) untuk kerjasama dalam pemberantasan korupsi di Gedung Kompleks Pemerintah Sejong.

Baca juga : IPEMI Batu Bara Diharapkan Bantu Pelaku UMKM Kembangkan Produk

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Ketua KPK RI, Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si dan Mr. Kim Hong-il, Chairperson ACRC Korea Selatan.

Turut menyaksikan, Duta Besar RI untuk Korea Selatan H.E Gandi Sulistiyanto, Kartika Handaruningrum (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi), serta Kumbul Kusdwidjanto (Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat).

Nota Kesepahaman yang ditandatangani, Senin (25/9/2023) itu bertujuan untuk membangun dan memperkuat kerjasama antara KPK dan ACRC dalam pencegahan dan perang melawan korupsi, serta mengembangkan dan meningkatkan kapasitas juga pembangunan kelembagaan, seperti pengembangan dan perbaikan sistem anti-korupsi, strategi, dan kebijakan.

KPK dan ACRC sepakat untuk berbagi dan bertukar kebijakan, pengalaman serta praktek baik dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi, memfasilitasi kerjasama melalui kajian bersama, pertukaran teknologi, dan berbagi pengetahuan dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca juga : Penjelasan Kapolda Kaltara Terkait Tewasnya Ajudan Saat Bersikan Senjata

Selain itu, juga berkolaborasi dalam pengembangan program pelatihan, pendidikan dan pengembangan profesional dalam area pencegahan korupsi, mendukung simposium, lokakarya, dan pertemuan lainnya, mengembangkan program pelatihan teknis, serta melaksanakan kegiatan kerjasama lain yang dipandang perlu.

Kerjasama ini juga akan dikembangkan untuk membangun anti korupsi dalam bidang bisnis dan investasi. Karena itu, KPK telah membentuk Direkorat Anti Korupsi Badan Usaha agar para investor dan pelaku bisnis tidak melakukan upaya-upaya dan praktek korupsi dalam bidang bisnis dan investasi di kedua negara. Ini merupakan hal yang sangat penting untuk membangun ekonomi kedua negara, sebagaimana semangat Closer Friendship, Stronger Partnership Indonesia-Korea Selatan yang tahun ini merayakan 50 tahun terjalinnya hubungan diplomasi. (KRO/RD)