Tujuh Orang Diperiksa Jadi Saksi Kasus Tol Japek

RADARINDO.co.id-Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (12/10/2023), memeriksa 7 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:
NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 s/d 2018.

Baca juga : Tim Validasi IGA Kunjungi Batu Bara

Ketujuh orang yang diperiksa yakni AK selaku Quantity Surveyor Officer Proyek Japek II Elevated periode 2018 s/d 2022, S selaku VP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2019 s/d Maret 2021, L selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021.

Kemudian, ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (KM 28 + 450 Cikarang s/d KM 48 Karawang), DP selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2019 s/d 2023, serta JIR selaku Tenaga Ahli Struktur PT Risen Engineering Consultant.

Baca juga : Bupati Batu Bara Audiensi ke Kemenkeu Soal Peralihan Aset Eks Otorita Asahan

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas tersangka DD, YM, TBS dan tersangka SB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)