Mantan Dirut PT. KPBN Tersangka Korupsi Rp571,8 Miliar, Usut Laporan Keuangan

RADARINDO.co.id-Jakarta : Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, Edward Dudie (ED) dan kawan-kawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp571 miliar.

Sejumlah kalangan aktivis memberi support atas keberhasilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengungkap praktek “tikus berdasi” memperkaya diri, merugikan negara dan melawan hukum.

Baca juga : Aparat Penegak Hukum Tak Berani Usut Belanja Badan Keuangan Pemkab DS Rp140,4 Miliar

Tidak hanya itu, Aparat Penegak Hukum juga diingatkan agar melakukan pengembangan kasus karena perbuatan tersebut tidak mungkin hanya dilakukan seorang mantan Dirut dan Kabag saja. Tidak tertutup kemungkinan ada oknum lain yang turut serta sehingga terjadinya rekayasa transaksi pembelian gula.

Artinya publik akan monitor pelimpahan berkas sampai ke pengadilan dan tuntutan vonis. Guna menghindari hal -hal tak diinginkan atau sebelum publik mengambil sikap maka kasus rekayasa transaksi gula harus jelas dan transparan.

“Borok” PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) akhirnya terungkap, korupsi transaksi pembelian gula sehingga merugikan negara sebesar Rp571.860.000.000 agar menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum guna melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tahun mundur sebelumnya.

Publik sangat berharap, laporan keuangan PT. KPBN harus diusut tuntas diduga terjadi rekayasa. Tidak tertutup kemungkinan kerugian uang negara jauh lebih besar dari rekayasa transaksi pembelian gula.

Mantan Direktur Utama PT. KPBN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama dengan PT Agro Tani Nusantara periode tahun 2020 sampai dengan 2021. Oleh karena itu, pembelian tahun 2018 dan 2019 harus diusut tuntas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN III, PTPN IV, PTPN V dan PTPN XII telah lama dicurigai melakukan rekayasa laporan keuangan.

Praktek ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi di BUMN. Oleh karena penyidik tidak boleh kalah dengan pejabat korup yang sudah “gerogori” uang negara. Lakukan pengembangan diduga aliran dana masuk ke kelompok usaha.

Demi menjunjung tinggi azas praduka tidak bersalah maka kasus jangan berhenti sampai bagi oknum Dirut dan kawan kawan tapi pejabat komisaris juga harus dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut.

“Salah satu perbuatan melawan hukum sehingga mantan Dirut PT. KPBN Edward Dudie menjadikan tersangka karena tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP). Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT KPBN dengan PT ATN periode tahun 2020 sampai dengan 2021, ujar Safrianto, Selasa (21/11/2023).

Selain menetapkan mantan Dirut PT. KPBN penyidik juga menetapkan DIA selaku Kabag Pengembangan Bisnis Teh PT KPBN sebagai tersangka lantaran diduga tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume GKP dalam perkara.

Tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000.

Tersangka ES dan DIA disangka melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Badan Usaha Milik Negara.

“Terhadap tersangka ES dan DIA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023. ES di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat, dan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” sebut Safrianto.

Sumber lain menyebutkan meminta penyidik mendalami aliran dana PT. KPBN diduga rekayasa sehingga berpotensi rugikan negara.

Diantaranya laporan pada catatan finansial termasuk utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang PT. KPBN diduga rekayasa. PT.KPBN sebagai anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara yang diberi kepercayaan dalam bidang, imbal jasa seperti CPO, PKO, PKM, Karet, teh, beras, gula, penyewaan tangki timbun, jasa logistik dan perkiraan harga CPO.

Termasuk penjualan kelapa sawit dan teh telah melakukan Rebranding dengan nama Indonesia Econom (Inacom) sejak 23 Mei 2019. Dimana penjualan Komoditas kelapa sawit dan teh dilakukan melalui sistem tender dan Bid Offer, mau pun Long Term Contract (LTC).

Sumber mengatakan laporan keuangan PT. KPBN diantaranya penjualan CPO milik PTPN4 melalui KPBN yang tersertifikasi RSPO pada bulan Januari sampai Desember 2022 sebanyak 189.675.370 ton (harga Rp112 per kg) atau sebesar Rp21.161.453.630 dan PKO bulan Januari sampai Desember 2022 sebanyak 24.107.800 ton (harga Rp1093/ kg) atau sebesar Rp26.340.108.340.

PTPN4 sebagai pemilik saham di PT. KPBN tahun 2022 sebesar Rp16,1 miliar dengan pencatatan laba Rp7,4 miliar atau 12,65%. Selain itu, terjadi penggabungan saham ditubuh manajemen PT. KPBN memborong saham yakni PT. SAN (16,152%) dan PT. ESW (12,65%).

“Direktur Utama PT. ATN, HRS selaku mantan Direktur Utama PT.ATS sekaligus Direktur Utama PT. CAT, dan RA selaku SEVP Operation PT. KPBN 2019-2021,” ujar sumber dengan tegasnya.

Ditambahkannya, dana PT. KPBN kepada manajemen PTPN4 mencatat terdapat piutang KPBN tahun 2021 sebesar Rp398.942.000. Utang usaha tahun 2021 sebesar Rp2.854.297.456 dan tahun 2022 sebesar Rp1.598.150.624. Utang lain -lain tahun 2021 sebesar Rp10.010.145.674 dan tahun 2022 sebesar Rp9.151.805.843. Serta Serta liabilitas kontrak tahun 2021 sebesar Rp4.921.730.400 dan tahun 2022 sebesar Rp4.569.889.930.

Kemudian PTPN 3 menerima pendapatan dari kelompok usaha berdasarkan komoditas. Seluruh pendapatan untuk produk sawit, karet, gula, teh, dan gula tetes yang dilakukan PT. KPBN dan Holding Entitas anak perusahaan yang dibentuk oleh kelompok usaha.

Diantaranya adalah Produk kelapa sawit tahun 2021 sebesar Rp31.260.279.500.086 dan 2022 sebesar Rp32.732.126.643.063. Produk tanaman lainya tahun 2021 sebesarbRp9.856.569.303.419 dan 2023 sebesar Rp11.171.171.320.980.

Sedangkan produk karet tahun 2021 sebesar Rp4.849.584.278.922 dan tahun 2022 sebesar Rp4.139.258.055.860. Pendapatan lainnya tahun ini 2021 sebesar Rp7.603.228.683.036 dan 2022 sebesar Rp7.829.146.344.575.

“Total pendapatan tahun 2021 sebesar Rp53.569.661.765.461 dan tahun sebes6 2022 Rp55.863.302.364.478, harus diusut tuntas sesuai laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Dirut dan Komisaris PT.KPBN”, ujar sumber RADARINDO.co.id GROUP Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) belum lama ini.

Selain itu, terdapat aliran dana piutang PTPN2 kepada PT. SAN yang merupakan kepemilikan saham PT.KPBN tahun 2020 sebesar Rp5.974.404.823 dan tahun 2021 sebesar Rp3.865.422.912. Sedangkan PTPN2 mencatat piutang ke PT.KPBN dalam bentuk jangka pendek tahun 2020 sebesar Rp11.041.634.697 dan tahun 2021 sebesar Rp4.165.145.783.

Informasi disampaikan sumber, Trading PT. KPBN salah satu market Shareholder melakukan kegiatan perdagangan komoditas untuk menciptakan pasar baru, pasokan barang yang diperoleh sumber produksi PTPN maupun pihak swasta.

Dimana setiap transaksi di Pasar Nusantara bersifat transparan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga mampu memberikan perbaikan yang kualitas trading dari tahun ke tahun.

Kemudian PT. KPBN tahun 2022 mencatat dalam pembukuan total pendapatan sebesar Rp3,56 triliun yang diperoleh dari trading komoditas. Kontribusi terbesar dari trading gula sebesar Rp2,15 triliun dan CPO sebesar Rp1,38 triliun, dengan penjualan sebesar 184.797 ton gula dan 120.438 ton CPO.

Jika dibandingkan tahun 2021 maka penjualan meningkat dari pendapatan trading komoditas sebesar Rp2,30 miliar dengan kontribusikan terbesar trading CPO sebesar Rp1,24 triliun dan trading gula sebesar Rp980,46 miliar dengan penjualan sebesar 114.077 ton CPO dan 94.120 ton gula.

Selain itu, PT. KPBN mendirikan perusahaan perdagangan untuk merebut pasar lokal maupun internasional, memperluas
jaringan mitra dagang, serta meningkatkan volume perdagangan secara berkelanjutan. Mendirikan PT Kurnia Multi Komoditas (KMK) sebagai entitas anak perusahaan pada 2018 bertujuan mendukung kegiatan ekspor sawit sebagai komoditas andalan.

Trading ekspor akan terus mencari Sourcing swasta maupun New Buyer melalui optimalisasi kinerja PT KMK dan KPB Trading Ltd (Singapura) sebagai entitas anak perusahaan. Selain produk sawit dan turunannya, kegiatan trading juga dilakukan pada komoditas teh, dengan mengoptimalkan peran KPB Trading Ltd. di Singapura. PT KPBN juga melakukan impor teh untuk kebutuhan Blending dan pasokan kontrak LTC kepada sejumlah pembeli akhir.

Terhadap jasa Logistik transportasi atau pengangkutan melalui Freight dan Trucking dilakukan PT. KPBN Logistik, sedangkan kegiatan pasca penjualan tender produk PTPN Group, terutama pengurusan administrasi ekspor dan lokal melalui Custom Clearance.

Hal ini dilakukan PT. KPBN Cabang Medan, Surabaya, dan Kantor Pusat Jakarta. Segmen ini mulai beroperasi pada 2013 dan dikembangkan pada 2018. Adanya merger antara PT Sarana Agro Nusantara dan PT ESW Nusantara Tiga, di mana PT. PKBN jadi Surviving Company. Maka pendapatan logistik dari PT. ESW menjadi pendapatan Logistik.

Tahun 2022 PT. KPBN berhasil membukukan pendapatan usaha logistik senilai Rp26,3 miliar terdiri atas jasa Logistik transportasi eks PT ESW sebesar Rp17,1 miliar dan jasa Logistik transportasi cabang sebesar Rp9,2 miliar. Namun kinerja menurun sebesar 60,7% dibandingkan tahun 2021 mampu meraup pendapatan sebesar Rp66,9 miliar.

Terjadi penurunan tersebut seiring pendapatan PT. ESW terutama disebabkan karena kegagalan mengikuti tender pengangkutan di PTPN IV. Sehingga biaya investasi pengadaan truk dialihkan menjadi investasi Boiler Cangkang.

“Pengalihan biaya pengadaan truk yang dialihkan untuk investasi Boiler Cangkang terindikasi tidak sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku, sehingga berpotensi rugikan perusahaan. Dana tersebut sampai saat ini entah parkir dimana”, ujar sumber RADARINDO.co.id dengan penuh keheranan.

Bahkan, ujarnya lagi, dana sebesar miliaran tersebut kabarnya belangan menyimpan teka-teki karena terjadi salah kajian. Sepertinya ada unsur dugaan kesengajaan. Meski gagal mengikuti tender namun terdapat pos belanja yang diakibatkan.

“Meski gagal melakukan investasi membeli truck akan tetapi telah terjadi beban perusahaan selama terealisasi pada pengadaan truk dimaksud.

Tidak mau mengecewakan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, sumber menyebutkan beberapa aliran dana yang tercatat dalam laporan keuangan diduga rekayasa dan manipulasi. Terdapat harga pokok penjualan Logistik transportasi tercatat sebesar Rp22,3 miliar, sehingga perusahaan memperoleh margin kotor sebesar 15,4% atau senilai Rp4,1 miliar.

Yang dimaksud dengan segmen Fast Moving Consumer Goods (FMCG) adalah produk hilir yang diproduksi perusahaan yakni berupa produk Retail kemasan dalam brand Walini, meliputi kemasan teh, beras, minyak goreng, kopi jagung, gula, kedelai dan lainnya.

PT. KPBN membentuk divisi mengelola kegiatan penjualan dan produk ritel Walini pada tahun 2019. Anehnya, bisnis FMCG dari Holding
Perkebunan Nusantara tahun 2022 telah dibekukan sehingga tidak membukukan transaksi penjualan.

Apa alasan yang mendasar sehingga dibekukan. Meski Board of Management memutuskan untuk fokus pada lini usaha yang mampu
memberikan kontribusi margin tinggi, seperti trading CPO dan tangki timbun.

Kembali menjadi salah kajian yang diduga terencana. Sebelum pengadaan truk gagal kemudian dialihkan untuk investasi lain. Artinya apa? Kedua kegagalan ini layak dicurigai diduga untuk “bocorkan” anggaran yang dialokasikan.

Baca juga : Tangkap dan Tes Urine Gank Sekolah Penculik dan Penganiaya Siswa MAN 1 Medan

PT. KPBN pada periode tahun 2021, mencatat usaha telah menyumbang pendapatan sebesar Rp20,01 miliar. Pendapatan dari Tangki timbun tempat penyimpanan CPO yang disewakan kepada konsumen, baik dari PTPN maupun pihak swasta. Dimana PT. KPBN telah mengoperasikan tangki timbun di Belawan dan Dumai.

Maka dalam laporan keuangan tahun 2022 tangki timbun memberikan berkontribusi sebesar sebesar Rp177,54 miliar, yang terdiri tangki timbun Belawan sebesar Rp111,01 miliar dan Dumai sebesar Rp66,53 miliar. Segmen menjadi margin driver dari harga pokok penjualan sebesar Rp74,35 miliar, memperoleh margin kotor sebesar Rp103,19 miliar.

Laporan keuangan PT. KPBN dan entitas anaknya atas jumlah aset pada tahun 2022 sebesar Rp1,4 triliun, dan meningkat menjadi Rp1,1 triliun per 31 Desember 2021. Pertumbuhan aset lancar sebesar Rp939,1 miliar disebabkan adanya pembelian dari pihak berelasi pembelian CPO. Jumlah aset tidak lancar sebesar Rp461,8 miliar yang disebabkan adanya penurunan jumlah aset pajak tangguhan.

Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum membuktikan kepada masyarakat Indonesia tidak kalah dengan oknum pejabat korupsi. Usut dugaan korupsi ditubuh manajemen PT.KPBN laporan keuangan diduga rekayasa berpotensi rugikan negara. Sayangnya, hingga berita ini dilansir, pimpinan PT. KPBN belum menjawab konfirmasi media ini. (KRO/RD/TIM)