Polres Sergai Ciduk Dua Pria Terduga Pengedar Sabu

RADARINDO.co.id – Sergai :  Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya, Senin (20/11/2023) lalu.

Baca juga : Mantan Dirut PT. KPBN Tersangka Korupsi Rp571,8 Miliar, Usut Laporan Keuangan

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing, Supriono (37) warga Dusun IV Desa lidah Tanah Kecamatan Perbaungan dan Agus Gunawan (25 ) penduduk Dusun IV Karya Tani Desa Pantai Cermin Kecamatan Pantai Cermin.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K melalui Plt Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

Berkat informasi dari masyarakat, petugas telah mengamankan kedua tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda,” ujar Plt Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk kepada wartawan, Minggu (26/10/2023).

Baca juga : Aparat Penegak Hukum Tak Berani Usut Belanja Badan Keuangan Pemkab DS Rp140,4 Miliar

Supriono ditangkap di gubuknya Desa Lidah Tanah sekitar pukul 20.30 WIB.Dari gulungan tirai goni plastik petugas menemukan sabu berat 1,04 gram dan uang Rp160 ribu. “Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari Agus Gunawan,” sebut Edward.

Unit Reskrim Polsek Perbaungan bergerak melakukan pengejaran terhadap Agus. Sekira pukul 21.30 WIB di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, tersangka berhasil diamankan.

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan sabu 4,36 gram dan uang Rp150 ribu serta Honda Scoopy BK 2058 XBE yang dijadikan barang bukti,” katanya. (KRO/RD/Mimah)