RADARINDO.co.id – Jakarta : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memaparkan poin penting di dalam revisi kedua Undang-undang ITE, yakni pengecualian pada pasal karet serta perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga : Erick Thohir Akan Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah
“Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik menurunkan martabat orang, tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong di kantor Kominfo, Jakarta, melansir cnnindonesia.com, Selasa (05/12/2023).
Menurutnya, jika hal itu untuk kepentingan publik, maka masih diperbolehkan. Tak hanya itu, jika untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan, maka tidak akan dikenakan UU ITE ini. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 27.
Dijelaskannya, pasal 27 pada UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.
Menurut Usman, beberapa kasus di masyarakat menunjukkan perbedaan penafsiran pada pasal ini. Ia mencontohkan bagaimana kasus Baiq Nuril pada 2018 membuat guru honorer tersebut menjadi tersangka.
Baca juga : RSUP HAM Kembali Lakukan Operasi Transplantasi Ginjal
“Mestinya orang yang melaporkan kasus penghinaan, tapi dia justru menjadi tersangka. Ingat kasus Baiq Nuril ya, dia kan melaporkan ada kepala sekolah yang menelepon dia dan menceritakan sesuatu yang dianggap melecehkan secara seksual dia melaporkan, tapi dia malah jadi tersangka,” terang Usman.
Selain pengecualian pada pasal 27, Usman menyebut adanya penambahan aturan terkait perlindungan anak di ruang digital pada revisi kedua UU ITE ini. Aturan terkait perlindungan anak di ruang digital ini sebelumnya tidak dimua di UU ITE. “Kedua, ada pasal tentang perlindungan anak di ruang digital. Sebelumnya sama sekali tidak ada. Ini (sekarang) ada,” katanya.
Lebih lanjut, Usman mengatakan Sidang Paripurna terkait revisi kedua UU ITE ini akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (05/12/2023). Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi optimistis revisi kedua UU ITE atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 bisa ‘menjinakkan’ masyarakat agar tak lagi barbar di ruang digital. Budi Arie optimistis kehadiran UU ITE yang telah direvisi bisa membuat ruang digital lebih sehat. Pasalnya, aturan baru dianggap tidak lagi abu-abu dan multitafsir. (KRO/RD/CNN)







