Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Suap, Dirut PT CLM Ajukan Praperadilan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Helmut mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu (10/1/2024). Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK.

Baca juga : Ditlantas Polda Sumut Ikut Rapat Forum Lalulintas

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima panggilan sidang. Ia menyatakan KPK siap menghadapi praperadilan tersebut.

“Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami harus sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar dan patuh pada hukum acara pidananya,” kata Ali, melansir cnnindonesia, Kamis (11/1/2024).

Baca juga : Sanggapati Dicanangkan Jadi Desa Binaan Terbaik Sumut

Helmut merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kasus ini, Helmut diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Selain itu, Helmut diduga memberi suap kepada Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy. Ketiga penerima suap itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian uang suap diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI. (KRO/RD/CNN)