Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Polisi “Hadiahi” Timah Panas

RADARINDO.co.id – Medan : Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang beraksi di tempat kos-kosan Jalan Bunga Cempaka, Medan Selayang, Kota Medan.

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor

Kedua pelaku berinisial AR dan RA yang ditangkap atas laporan korban bernama Siti Nurhalijah Nasution warga Percut Sei Tuan itu, terpaksa “dihadiahi” timah panas oleh personil Polsek Sunggal lantaran berupaya kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Pelaku beraksi dengan merusak kunci pintu pagar dan masuk mengincar targetnya. Setelah menemukan sepedamotor diparkiran, pelaku langsung merusak kunci sepedamotor dengan kunci T dan berhasil membawa kabur,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek, dan Kanit Reskrim, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Jum’at (13/9/2024).

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Tersangka Seleksi PPPK

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 jaket, 1 kunci leter T, 1 kunci L yang sudah dimodifikasi, 3 anak kunci, 1 flasdihdisk berisikan rekaman CCTV, dan 1 unit sepedamotor jenis Honda Scoopy.

“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara,” ucap Kapolsek. (KRO/RD)