RADARINDO.co.id – Medan : Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sunggal. Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya lantaran berusaha kabur dan melawan petugas.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di PT SAE, Enam Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal Jalan TB Simartupang Medan, Jum’at (13/09/2024) mengatakan, pelaku DCP (21) bersama rekannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial PA (29) warga Sunggal, telah beraksi disejumlah lokasi, diantaranya Medan Selayang, toko Ziqy Story, Medan Krio, Swalayan, Sunggal dan Perumahan Rorinata Sunggal.
“Pelaku mengincar targetnya di 2 lokasi saat sepedamotor diparkirkan oleh pemiliknya. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci sepedamotor dengan kunci T dan berhasil membawa kabur. 1 korban mengalami kehilangan di Perumahan Rorinata Sunggal. Pelaku masuk dari jendela dan berhasil membawa kabur sepedamotor yang berada di ruang tamu,” kata Kapolsek Sunggal.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah beraksi di 16 lokasi berbeda diwilayah Sumatera Utara. “Jadi pelaku ini, keliling untuk beraksi pada targetnya yang dikira aman. Selain Medan, mereka juga beraksi di Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kompol Bambang.
Baca juga: Propam Tangani Video Viral Dugaan Pungli di Samsat
Dari kasus itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 berkas surat kendaraan, 1 buah kunci T, jaket warna hitam, dan 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam nopol BK 5202 AIU. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (KRO/RD)