RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saksi yang diperiksa adalah HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015 dan BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 hingga saat ini. Ia juga adalah superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018 hingga 2020.
Baca juga: Dua Tim Pemenangan Fawait-Djoko Susanto Mundur, Ada Apa?
“Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Harli dalam keterangan resmi, Senin (07/10/2024).
Harli mengatakan, dua saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas tersangka DP.
Baca juga: Belasan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terangnya. (KRO/RD/KOMP)







