KPK Didesak Usut PT PGN, Uang Muka Jual Beli Gas Diduga Rugi US$15 Juta

RADARINDO.co.id – Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar kasus pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar US$15 juta oleh PT PGN kepada PT IAE yang tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai, diusut secara jelas dan transparan.

Hal tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Diantaranya tidak mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Kantin Sehat Dinkes Sumut Tanpa Tersangka

Tidak didukung dengan jaminan yang memadai, yaitu dokumen Parent Company Guarantee tidak dieksekusi oleh PT PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG senilai Rp16,79 miliar jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai uang muka yang diberikan. Sejumlah pihak masyarakat Indonesia menunjukan kekecewaan yang dilakukan salah satu BUMN.

“Karena tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat. Apalagi pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas. Tidak melalui analisis keuangan dan due dilligence yang memadai, yang ditunjukkan dengan nilai current liability PT IAE lebih besar dibandingkan current asset-nya. Akibatnya, sisa uang muka sebesar US$14,19 juta berpotensi tidak tertagih yang dapat membebani keuangan perusahaan,” ujar sumber belum lama ini.

Baca juga: Pemko Medan Diminta Terbuka Soal Pengembalian Dana Temuan BPK ke Kas Daerah

Atas permasalahan tersebut, BPK RI merekomendasikan Direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan. “Piutang uang muka kepada PT IAE sebesar US$14,19 juta harus menjadi tanggungjawab Direksi PT PGN. Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas,” ujarnya lagi.

Masyarakat Indonesia menyoroti pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2017 sampai 2022 pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (Subholding Gas), anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Riau. Hingga berita ini dilansir pihak terkait belum dapat dikonfirmasi RADARINDO.co.id. (KRO/RD/01)