Dugaan Korupsi Proyek Kantin Sehat Dinkes Sumut Tanpa Tersangka

RADARINDO.co.id – Medan : Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi pembangunan ‘Kantin Sehat’ Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) TA 2022 sebesar Rp 2.183.760.000 oleh Polrestabes Medan diduga terhenti. Pasalnya, meski penanganan kasusnya sudah memakan waktu cukup lama, namun hingga saat ini belum juga ada penetapan status siapa tersangkanya.

Awalnya, Polrestabes Medan terlihat begitu semangat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah seorang oknum mantan Kabid Dinkes Sumut yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SSP tak luput dari pemeriksaan.

Baca juga: Pemko Medan Diminta Terbuka Soal Pengembalian Dana Temuan BPK ke Kas Daerah

Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang saat itu dijabat oleh Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan bahwa perkaranya masih didalami oleh penyidik. Namun hingga Fathir berpindah ke tempat tugasnya yang baru, proses penyelidikan kasusnya semakin tak jelas. “Penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Fathir kepada media, Agustus 2023 lalu.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi, Fathir mengaku pihaknya masih menelusuri siapa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Informasi yang berkembang, selain Polrestabes Medan, aparat penegak hukum lain juga diduga turut serta menggilir penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek ‘abal-abal’ tersebut. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti akhir dari proses penyelidikannya.

Selain itu, pembangunan mess Dinkes Sumut di Parapat Kabupaten Simalungun juga menuai masalah. Proyek TA 2022 dengan anggaran sebesar Rp 1.689.000.000 tersebut, dikerjakan asal jadi dan serampangan.

Sebelumnya, Komisi E DPRD Sumut yang saat itu melakukan kunjungan kerja untuk melihat mess milik Dinkes Sumut di Parapat, menemukan sejumlah kejanggalan dari mess tersebut.

Baca juga: Bupati Nias Utara “Terlibat” Kredit Bayar 33 Paket Proyek

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya awalnya mengatakan, jika mess yang dibangun tersebut menggunakan anggaran yang sangat mahal.

“Bangunan ukuran 7×9 meter, 2 lantai, terus bangunan sebelah direnovasi, hanya itu saja,” kata Edi pada media, Mei 2023 lalu, sembari mengatakan, bangunan sudah dalam keadaan rusak, atap bangunan bocor dan tak layak digunakan.

Sementara, mantan Kabid yang juga PPK, Sri SP saat dikonfirmasi, Kamis (03/10/2024) lalu, namun hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan klarifikasi. (KRO/RD/007)