Pemko Medan Diminta Terbuka Soal Pengembalian Dana Temuan BPK ke Kas Daerah

RADARINDO.co.id – Medan : Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta terbuka dan transparan ke publik atas pengembalian dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas daerah.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Pemerhati Pengkajian Pembangunan dan Sosial Sumatera Utara (LP3S Sumut), H Jaya Simanjuntak yang dimintai tanggapannya terkait pengembalian dana hasil temuan BPK atas laporan keuangan Pemko Medan TA 2022, yang diduga belum ada pengembalian ke kas daerah.

“Sekarang zaman sudah berubah, semua serba terbuka. Jadi tak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ungkap Jaya Simanjuntak, aktivis yang dikenal vokal itu kepada RADARINDO.co.id di Medan, Minggu (13/10/2024).

Baca juga: Sudahlah “Begal” Uang Negara Dana Hibah UMKM Rp17,6 M Kok Tak Boleh Difoto

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, kata Jaya Simanjuntak, merupakan Tuntutan Ganti Rugi atau TGR yang harus dikembalikan ke kas daerah. Artinya, PPK harus mendesak para pihak agar segera mengembalikan dana-dana tersebut ke kas daerah.

TGR adalah proses penuntutan terhadap PNS yang bukan bendahara atau pengurus barang dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas kerugian yang diderita oleh negara. Tuntutan ganti kerugian dilakukan atas perbuatan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Medan TA 2022 yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemko Medan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Medan TA 2022 yang perlu mendapat perhatian, yaitu opini atas laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Diantaranya terjadi keterlambatan penyelesaian 13 paket pekerjaan pada dua SKPD belum dikenakan denda minimal sebesar Rp 9.124.672.596,83 dan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa pada 25 SKPD sebesar Rp 6.696.832.363,83, serta pekerjaan penataan lansekap pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak sesuai ketentuan.

Atas dasar kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Medan, diantaranya agar memerintahkan Kepala SKPD untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi kegiatan belanja perjalanan dinas dan belanja jasa.

Menginstruksikan bendahara pengeluaran agar lebih cermat dalam merealisasikan pembayaran belanja barang dan jasa, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.282.355.962,33 dan menyetorkan ke kas daerah.

Dengan rincian, yaitu pembayaran honorarium sebesar Rp 3.074.558.750, pembayaran atas pelaksanaan tugas yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 128.020.000, belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 938.091.212,33 dan biaya paket kegiatan rapat di luar kantor sebesar Rp 141.686.000.

Kepala Dinas Perkim dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) agar memproses denda keterlambatan sebesar Rp 9.124.672.596,83 dan menyetorkan ke kas daerah.

Kepala Dinas SDABMBK agar lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian kegiatan dan pertanggungjawaban belanja di SKPD yang dipimpinnya sesuai ketentuan.

Baca juga: Pengerukan Alur Pelabuhan Pelindo Rp473,7 M Diduga Mark Up

BPK menginstruksikan PPK untuk lebih cermat dalam menentukan HPS dan mengendalikan kontrak, memproses pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pekerjaan SMKK, pekerjaan gambar shop drawing, as built drawing, dan fhoto-fhoto progres kemajuan pekerjaan, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.452.358.651,38 dan menyetorkan ke kas daerah, memberikan instruksi kepada pihak terkait agar pekerjaan soft cape dan street furniture sebesar Rp 3.413.646.078,58 dapat dimanfaatkan sesuai kontrak, dan memproses potensi denda keterlambatan sebesar Rp 463.393.778,38.

“Sesuai Pasal 20 ayat 3 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tulis BPK dalam suratnya yang ditujukan kepada Walikota Medan pada tanggal 25 Mei 2023 lalu. (KRO/RD/red-Win)