RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai Rp920 miliar lebih serta emas Antam seberat 51 kg dari rumah eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR.
Diduga, ZR berperan sebagai perantara atau “makelar” dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. “Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak itu. Ini diluar bayangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Jum’at (25/10/2024).
Selama penggeledahan di kediaman ZR di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, dan Rp 5.725.075.000. Namun, Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.
Baca juga: Dinilai Efektif Berantas Korupsi, KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset
“Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” pungkasnya.
ZR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024). ZR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Abdul menjelaskan bahwa LR meminta ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. LR menjanjikan Rp5 miliar untuk para Hakim Agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar.
“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk Hakim Agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut, lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” sebutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, sejauh ini uang tersebut belum diserahkan ZR kepada hakim agung. Ronald Tannur sendiri divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi, lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Camat dan Kades di Tapsel Terjaring OTT
Kejagung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.
Abdul menyatakan bahwa ZR akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara itu, LR, yang saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (KRO/RD/KOMP)







