Dinilai Efektif Berantas Korupsi, KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset

RADARINDO.co.id – Jakarta : Dianggap merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia serta dinilai efektif dalam pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pemerintah bersama DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi juga memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional.

“Dari perspektif nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, UU tersebut memungkinkan negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri,” kata Tessa, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Camat dan Kades di Tapsel Terjaring OTT

Selama ini kata Tessa, pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum. Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana akan menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara.

“Alhasil, rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” terang Tessa.

Sedangkan dari perspektif internasional lanjutnya, salah satu elemen penting dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah pengaturan mengenai perampasan dan pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah melalui korupsi.

“Dengan adanya UU Perampasan Aset, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap implementasi UNCAC. Hal ini juga akan memperbaiki sistem penegakan hukum terkait kejahatan korupsi yang melibatkan aktor lintas negara, terutama dalam hal pemulihan aset,” terang Tessa.

Selain itu kata Tessa, Indonesia juga telah berkomitmen untuk memenuhi standar-standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang diatur oleh Financial Action Task Force (FATF)

Dimana ungkapnya, salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggota penuh FATF adalah kemampuan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset dari tindak kejahatan, terutama terkait dengan pencucian uang dan korupsi.

Baca juga: Pegawai Bank Tewas Dibunuh Kekasih, Ini Motifnya

“Pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset ini akan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar FATF, sehingga meningkatkan peluang untuk menjadi anggota penuh,” tutur Tessa.

Dengan demikian sebutnya, UU Perampasan Aset juga akan memperkuat kredibilitas Indonesia di mata internasional, terutama dalam penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut Tessa, negara-negara yang memiliki UU dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum.

Tak hanya itu kata Tessa, penerapan good governanace yang konsisten akan menciptakan kualitas layanan publik yang excellent. Sehingga, dampak positifnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan. (KRO/RD/GL)