Penegak Hukum Agar Hati-hati Terapkan Pasal Tindak Pidana Korupsi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Wakil Menteri (Wamen) Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan, meminta aparat penegak hukum untuk berhati-hati menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita hanya berharap kepada penegak hukum agar menerapkan pasal 2 dan pasal 3 ini sebaik-baiknya, dengan hati-hati, dan dengan sejujurnya. Jangan sampai diberlakukan secara tidak adil,” kata Otto dalam acara Seminal Nasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Teror Jelang Pilkada, Mobil Milik Tim Sukses di Pidie Ditembak OTK

Otto menyebut, Pasal 2 dan Pasal 3 UU KPK selalu menjadi kontroversi. Menurutnya, Pasal 2 UU KPK mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Otto mengatakan, sebagian pihak meminta frasa “perbuatan melawan hukum” dalam pasal 2 tersebut dirumuskan kembali agar memenuhi unsur pidana. “Sebagian orang berpendapat rumusan dalam pasal dua tersebut jangan terlalu lentur karena tidak mendapatkan actus reus tentang unsur perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya.

Baca juga: Maman Abdurrahman Ganti Istilah Pelaku Jadi Pengusaha UMKM

Dijelaskan Otto, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), frasa tersebut tidak lentur karena unsur perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara sudah termaktub di dalam pasal tersebut.

Atas dasar itu, Otto meminta agar aparat penegak hukum berhati-hati menerapkan kedua pasal tersebut agar tidak merugikan masyarakat dan tak membuat individu lolos dari jeratan kasus korupsi. (KRO/RD/KOMP)