Maman Abdurrahman Ganti Istilah Pelaku Jadi Pengusaha UMKM

35

RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, optimistis 65 juta pelaku UMKM dapat naik kelas, diantaranya dengan terus memberikan motivasi dan semangat, termasuk mengganti penyebutan pelaku UMKM dengan istilah pengusaha.

“Maka kita mulai menyebut pelaku UMKM itu dengan pengusaha. Artinya, saya melihat penyebutan kata pelaku UMKM, seakan-akan menempatkan para saudara-saudara kita yang beraktivitas di sektor UMKM mereka itu victim,” ujar Maman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024) lalu.

Baca juga: Kejari Tanjungbalai Tes Urine Deteksi Dini ASN

Menurut Maman, penyebutan pelaku bagaikan pelaku penipuan, pelaku pencurian, dan sebagainya. “Seperti penyebutan pelaku penipuan, pelaku pencurian, dan sebagainya,” sebut Maman.

Jika melihat lebih objektif, kata Maman, tidak ada perbedaan kegiatan yang dilakukan para pengusaha UMKM ini dengan pengusaha besar. “Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar,” kata Maman.

Dimana sambungnya, yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama, tukasnya.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, pihaknya meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus menjadi ujung tombak penyaluran kredit ke sektor ultra mikro, guna mendorong pemberdayaan UMKM di Indonesia. Dia mendorong melalui PNM, untuk mulai saat ini menyebut pelaku UMKM sebagai pengusaha UMKM.

“Salah satunya melalui peran Account Officer (AO) PNM, yang menjadi bagian penting pendukung keberhasilan UMKM dalam meningkatkan skala usahanya,” ujar Maman.

Baca juga: Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkotika

AO PNM memiliki tugas seperti mensosialisasikan produk Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) kepada calon nasabah. Mereka juga bertugas menguji kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan untuk mendampingi nasabah, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok.

Bahkan Maman mengungkapkan akan mendorong secara langsung Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi untuk membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku menjadi pengusaha UMKM ini menjadi sebuah instruksi.

“Saya akan minta langsung ke Dirut PNM, bahkan bisa membuat edaran bukan lagi imbauan tetapi instruksi bagi AO-AO di daerah, untuk bukan lagi menyebut pelaku usaha mikro tetapi pengusaha mikro,” katanya. (KRO/RD/Dtk)