RADARINDO.co.id – Medan : Proyek pekerjaan mesin dan instalasi di PKS milik PTPN II menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan mesin dan instalasi yang menelan anggaran sebesar Rp40.084.748.924,50 itu, “menyimpang” dan diduga tidak sesuai dalam kontrak perjanjian kerja.
Dimana, dalam pekerjaannya tidak dilengkapi dengan hasil uji jalan/comissioning secara memadai. Untuk diketahui, uji coba/comissioning merupakan tahapan kritis dalam sebuah pekerjaan borongan mesin dan instalasi.
Hal ini berpotensi merugikan uang perusahaan negara, melawan hukum dan memperkaya diri dan kelompok. Karena proyek tidak sesuai dengan spesifikasi atau tujuan untuk memastikan bahwa semua sistem, komponen, dan perangkat beroperasi dengan baik, efisien, dan aman sesuai dengan spesifikasi serta kebutuhan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kadis Pertanian DS Ngaku Tak Tahu Ada Proyek Miliaran Rupiah
Berdasarkan keterangan sumber, proses ini mencakup verifikasi, pengujian, serta pengaturan ulang jika diperlukan untuk memastikan bahwa semua sistem dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Semua aspek pekerjaan mesin dan instalasi diuji dan dievaluasi untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana.
Pekerjaan rampung dan pemeriksaan fisik pekerjaan diketahui bahwa barang telah berfungsi dan telah dimanfaatkan untuk proses pengolahan. Akan tetapi, dokumen berita acara (BA) uji jalan atas barang tersebut hanya menjelaskan telah diuji coba dengan hasil baik tanpa dilengkapi penjelasan parameter-parameter uji yang memastikan bahwa barang tersebut telah mencapai performance yang ditentukan.
Salah satu contoh adalah suatu barang mesin instalasi harus diuji kinerja/uji jalan meliputi parameter, antara lain tes running berturut-turut tanpa berhenti untuk periode tertentu, terkait ukuran kapasitas kerja, Motor Speed (rpm), ampere, voltage, uji getaran/vibrasi, dan lain-lain berdasarkan masing-masing karakteristik barang dan dituangkan dalam BA uji.
“Padahal dalam kontrak telah mengatur terkait uji jalan terhadap pekerjaan. Anehnya, pasal dalam kontrak tidak menjelaskan detail parameter uji coba secara lengkap/memadai, dan hanya sebatas barang dapat berfungsi baik. Diduga kongkalikong, bahkan daftar pekerjaan mesin dan instalasi yang tidak didukung dengan Berita Acara Uji Coba Jalan/Comissioning yang memadai. Yang ada hanya sebatas barang berfungsi baik tanpa dilengkapi hasil uji terhadap standar performance,” sebut sumber.
Dirincikannya bahwa pekerjaan mesin dan instalasi yang tidak didukung dengan Berita Acara Uji adalah pengadaan dan pemasangan Decanter 3- Phase C/W instalasi di PKS Sawit Seberang, tahun 2023 oleh PT PGL sebesar Rp6.818.248.093,50. Perbaikan Calandria dan Body Evaporator No. 5 tahun 2022 oleh PT MW sebesar Rp5.699.652.753.
Pengadaan dan pemasangan Blowdown Chamber c/w Instalasi pemipaan di PKS Pagar Merbau tahun 2021 oleh CV AJ sebesar Rp736.853.293. Pengadaan dan pemasangan putaran LGF KAPASITAS 19-20 ton/jam lengkap dengan elektromotor dan asesoris 1 (satu) paket tahun 2021 oleh PT BMI sebesar Rp3.162.491.475.
Baca juga: Kepala TU Perkebunan Sawit Gelapkan Dana Operasional Rp954 Juta
Putaran HGF Kap. 1250-1300 Kg/ Cycle tahun 2021 oleh PT BMI sebesar Rp7.595.186.390. Tankos c/w instalasi dan lantai di PKS Kwala Sawit tahun 2021 oleh CV MJ sebesar Rp1.677.470.520. Pengadaan dan pemasangan baru pipa-pipa serta perlengkapan boiler No.1 di PKS Pagar Merbau tahun 2021 oleh PT SAS sebesar Rp8.637.894.100.
Selain itu, pengadaan dan pemasangan VCT baru Kap. 90 ton di PKS Sawit Seberang tahun 2021 oleh CV BSS sebesar Rp1.285.603.000., serta Alternator Baru di PKS Sawit Seberang 2021 oleh PT MAE sebesar Rp 4.471.349.300. Sesuai dengan jumlah dan nilai kontrak sebesar Rp40.084.748.924,50.
Paket pekerjaan yang telah dilengkapi dengan BA uji coba sebatas barang berfungsi baik tanpa dilengkapi hasil uji terhadap standar performance, diduga terjadi kongkalikong. Hingga berita ini dilansir, RH PTPN I Regional belum dapat dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)






