RADARINDO.co.id – Lubuk Pakam : Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Deli Serdang, Raman, membantah isi konfirmasi berita RADARINDO Nomor : 112 /RADARINDO.CO.ID/KB/X/2024, tanggal 28 Oktober 2024. Salah satunya terkait Direktorat untuk pembiayaan pertanian TA 2023 tentang Kredit Usaha Alsintan (KUA). Diantara kegiatan pembangunan pertanian dan pengadaan peralatan.
Berdasarkan jumlah pelaku usaha sektor Pertanian Binaan yang mendapat pembiayaan dari kredit program di Deli Serdang, jumlah kredit BNI sebanyak 99 pelaku usaha sebesar Rp17.918.660.000. “Itu urusan kredit usaha tani dari BNI. Saya tidak tahu itu,” ujar Kadis Pertanian Deli Serdang belum lama ini.
Berdasarkan keterangan data yang disampaikan sumber secara tertulis mengatakan, pemberi tugas yakni Direktorat Pembiayaan Pertanian TA 2023. Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang yang menerima penugasan dari Direktorat Pembiayaan Pertanian TA 2023 tentang Kredit Usaha Alsintan (KUA).
Direktorat pembiayaan pertanian TA 2023 melaksanakan program Kredit Usaha Alsintan, salah satunya di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Adanya PMK tentang Kredit Usaha Alsintan (KUA) TA 2023 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian.
Baca juga: Prabowo Diminta Telusuri Pinjaman PTPN Rp30 Triliun Jadi Retrustrukturisasi
Belakangan diketahui bahwa pihak penerima pembinaan terindikasi terjadi dugaan manipulasi peryaratan untuk menerima pembiayaan kredit. Bahkan menurut keterangan sumber, terindikasi terjadi perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara dan memperkaya dari dari program kredit usaha Alsinta tahun 2023.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Kredit Usaha Alsintan Tahun 2023, Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang diduga terlibat konspirasi, sehingga terjadinya pencairan pembiayaan kredit kepada oknum petani yang diduga tidak layak menerima kredit.
Tujuan program adalah fasilitasi pembiayaan kredit program Kredit Usaha Alsintan melakukan bimbingan teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian. Program kemitraan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pendampingan proses budi daya.
Hal ini juga diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, penyaluran KUR Mikro dengan plafon maksimal 100 juta agunan tidak diwajibkan. Sedangkan kondisi dilapangan petani masih dimintakan agunan tambahan sebagai jaminan.
Para pelaku usaha sektor Pertanian binaan yang mendapat pembiayaan dari kredit program dari BNI di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 99 sebesar Rp17.918.660.000, antara lain Rumah RIH STM Hulu, sebesar Rp17.020.000.
Mangembang Nainggolan, Dusun VIII Desa Durian, Kec. Pantai Labu, sebesar Rp11.000.000. Jamin Syahputra Ginting Jln Pasar 7, Kutalimbaru Dusun II sebesar Rp500.000.000. Nursia Br Peranginangin Dusun II, Namo Simpur sebesar Rp100.000.000. Rehulina Br Sinulingga Dusun, 4 Suka Makmur, Desa Sukamakmur sebesar Rp500.000.000.
Syarifah Aini Dusun III, Desa Kutalimbaru sebesar Rp260.000.000. Ester Br Barus Desa Sibolangitsebesar Rp500.000.000. Abdullah Amin Dusun II, Dalu X A RT/000 – RW/000 Kel Dalu X A Kec Tanjung Morawa sebesar Rp100.000.000. Dicky Marthin Simanjuntak Tanjung Morawa sebesar Rp348.600.000. Pitriadi Dusun XIV Pasar X KR. Nongko I sebesar Rp500.000.000. Marta Br Karo Dusun III, Buluh Nipes sebesar Rp150.000.000. Muhammad Supian, Dusun Kelapa sebesar Rp450.000.000.
Rusmin S Jln GTA Dsn II sebesar Rp400.000.000. Rosdiana Siregar Jln Kongsi Gg Dua Dusun III sebesar Rp350.000.000. Torra Hasugian Dusun IV Kp Toba sebesar Rp400.000.000. Virman, Dusun II Dg Krawan Jln Sei Merah sebesar Rp500.000.000.
Rimta Br Ginting, Dusun 3 Barung Rp150.000.000. Yahya, Dusun VII Gg Family No. 115 sebesar Rp500.000.000. Mandala Has Jln DR. Cipto No. 65 Lk VII sebesar Rp400.000.000. Fera Hardiana Ginting, Dusun I, Desa Kuala Bali sebesar Rp500.000.000. Irwansyah Sembiring, Kutalimbaru, Dusun I sebesar Rp400.000.000.
Baca juga: Kepala Unit BRI Kutalimbaru Ditahan Kasus Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar
Masta Br Sitepu Jln Glugur Rimbun, Dusun VI sebesar Rp500.000.000. Johan Andrean Tandauli, Dusun III Sumarsono Gg. Pribadi No. 594 sebesar Rp400.000.000. Melly Ariska, Dusun III sebesar Rp500.000.000. Dahtina Dusun I Baru Titi Besi Galang sebesar Rp250.000.000.
Indot Jannus Parsaoran Pakpahan, Dusun X Bangun Sari Baru Tanjung Morawa sebesar Rp400.000.000. Eka Suranta Sembiring Dsn IV No.140 B DS Delitua sebesar Rp400.000.000. Susan Perum Taman Tenera Indah Blk D 11 Kec. Namo Rambe Rp500.000.000. Idawaty,S.PD Jln Gambir Pasar VIII Gg. Jati I Rp325.000.000.
Efendi Silalahi Jln Sukarela Barat sebesar Rp500.000.000. Surya Hastuti Jln Utama Rp500.000.000. Husniati jalan Inpres/Bute sebesar Rp350.000.000. Betseba Br Ketaren, Dsn I Desa Kutalimbaru sebesar Rp200.000.000. Rasita Br Bukit Dusun I Pintu Besi sebesar Rp400.000.000. Dedi Suranta, Dusun III Gambir sebesar Rp400.000.000.
“Kegiatan pekerjaan pembangunan Pertanian 2021 DAK Fisi dengan realisasi sebesar Rp1.579.700.000 dan TA2022 sebesar Rp3.280.000.000. Pengadaan peralatan dan mesin bersumber APBD Tahun 2022 sebesar Rp295.557.690, sesuai konfirmasi kami tidak pernah menerima. Tidak ada itu,” ujar Kadis Pertanian Deli Serdang. (KRO/RD/TIM)