RADARINDO.co.id – Kalbar : Kepala Tata Usaha (TU) PT GAN 2, berinisial WM (37), ditangkap Polisi atas dugaan penggelapan dana operasional senilai Rp 954 juta. Kepala TU sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat itu, diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya, membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi,” kata Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (15/11/2024).
Baca juga: Terjerat Kasus UU ITE, Kejagung Minta Pecat Oknum Jaksa di Tapsel
Disebutkannya bahwa kasus ini terjadi sejak Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Selama periode tersebut, WM dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan. “Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.
Untuk menutupi perbuatannya, WM diduga memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya.
Hasil audit internal perusahaan mencatat, kerugian mencapai Rp954 juta, yang kemudian menjadi dasar laporan manajemen perusahaan ke Polsek Sungai Raya.
Baca juga: Polisi Kembali Tembak Mati Begal Sadis di Medan
“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor, penyidik menetapkan WM sebagai tersangka,” jelas Hariyanto, sembari mengatakan bahwa saat ini WM sudah ditahan di Mapolsek Sungai Raya. (KRO/RD/KOMP)







