RADARINDO.co.id – Medan : Seorang warga Negara Malaysia bernama MNBO, meminta Presiden Prabowo agar memberi perlindungan bagi negara asing yang berkunjung di Indonesia. Akibat perlakukan sejumlah oknum yang ingin memeras dan melakukan fitnah keji, ia (MNBO-Red) menjadi korban dan telah dirugikan secara materi maupun moril.
“Pada 26 Maret 2020 saya hadir ke kedutaan Malaysia di Medan untuk mendapatkan penjelasan. Ibu Fatimah Huda yang merupakan pegawai Imigrasi di kedutaan Malaysia, telah memberikan sesalinan foto copy arahan bapak Ditjen Imigrasi Indonesia berkaitan izin tinggal lanjutan automatis (automatic stay permit extension) yang membenarkan warga negara luar untuk memasuki wilayah Indonesia,” ucapnya baru-baru ini.
Setelah 2 Febuari 2020 untuk tinggal melebihi tempoh visa secara gratis dan automatis karena wabah corona, pada malam hari yang sama,MNBO berangkat ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.
Baca juga: Oknum Imigrasi Meulaboh Rampas Paspor dan Fitnah WN Malaysia (1)
Mobil Simpati Star yang ditumpanginya mengalami keterlambatan sehingga menyebabkandirinya telat tiba di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh sekitar jam 15:10 WIB sore hari, 27 Maret 2020. Sewaktu berada di dalam bangunan Kantor Imigrasi Non TPI II Meulaboh, MNBO ditemui oleh seorang berpakaian biasa yang memperkenalkan diri bernama Jamaludin, serta mengatakan bahwa ‘Iskandar’ telah meninggalkan tempat tersebut.
“Saya merasa bimbang dan curiga kerana telah berulang kali mengalami hal yang sama melalui SMS kepada salah satu oknum pegawai Imigrasi tentang kedatangan dan kedudukan saya dalam perjalanan tersebut melalui nomor HP +62 823 6955 3723, dan ketiga oknum Imigrasi tersebut pergi begitu saja,” ungkapnya.
Setelah dari tanggal tersebut, melalui WhatsApp nomor +62 821 2888 XXXX yang diyakini milik salah seorang dari mereka, berbagai-bagai alasan dikemukakan untuk tidak mengembalikan paspornya, termasuk meminta uang yang didakwa konon ongkos pesawat ke Jakarta ketika bertugas di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh pada hari itu.
“Adakah menjadi tanggungjawab orang awam menyediakan ongkos pesawat kepada anggota Imigrasi yang sedang menjalankan tugas?. Oleh kerana saya tidak pasti tentang bagaimana cara atau waktu resmi untuk berurusan dengan pihak Polres, maka setelah melengkapkan dokumen ini saya berangkat pergi ke kantor Polres Tapak Tuan pada 13 April 2020 pada kira-kira jam 16:45 WIB,” sebutnya.
Tetapi ketika dirinya menelepon, salah seorang pegawai mengatakan bahwa kantor Polres Tapak Tuan hanya dibuka sampai jam 16. 00 WIB saja. Pada 14 April 2020 MNBO kembali ke kantor Polres Tapak Tuan.
“Saya bertemu dan membincangkan perkara ini dengan pegawai yang dikenali sebagai pak Sekedang bersama seorang lagi pegawai yang memperkenalkan diri sebagai pak Sakat. Kedua pegawai ini menyarankan saya supaya mengajukan perkara ini terus kepada pihak/jabatan/dinas yang berwajib,” terangnya.
Setelah membuat pertimbangan teliti, MNBO membuat keputusan untuk membuat aduan kepada pihak berwajib, karena perkara ini telah berlanjut tanpa penjelasan resmi secara bertulis, melibatkan dokumen perjalanan antara bangsa miliknya.
“Serta bimbang keselamatan diri dan harta benda saya, pada 15 April 2020 kira-kira jam 14.15 WIB. Oleh sebab itu, saya Muhammad Nabih Bin Othman (MNBO) memohon dengan segenap kerendahan hati. Saya sangat berharap kepada Bapak Presiden RI agar memberi perlindungan hukum serta keadilan,” katanya.
Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pria di Medan Curi Puluhan Tabung LPG
Sebelumnya, MNBO juga pernah menjelaskan tentang peristiwa sadis yang dialaminya kepada RADARINDO di Belawan, 28 Januari 2021. Hal ini disampaikan karena perbuatan yang dilakukan oknum petugas Imigras merupakan tindakan sadis dan fitnah. Sehingga seolah-olah MNBO seperti penjahat. Bahkan sempat terjadi pencegahan untuk tidak bisa berkunjung ke Indonesia.
“Saya telah menjadi korban kekejian dan fitnah. Oleh karena itu, saya akan terus menuntut keadilan agar oknum atau petugas yang sudah berbuat jahat itu ditindak, dan tidak layak menjadi petugas yang berusaha memeras,” tegas MNBO.
Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM agar memanggil instansi yang bersangkutan. Serta mengembalikan hak-hak warga Negara Malaysia MNBO. Hingga berita ini dilansir RADARINDO kepala Imigrasi Meulaboh dan Belawan belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/01)







