Hukum  

Dinilai Keji dan Sadis, WKI Sumut: Rudi Sihaloho Harus Dihukum Mati

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Dukungan ancaman hukuman mati kepada pelaku pembantaian tiga bocah di Jalan Mesjid, Gang Dahlia 7, Dusun XIII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diharapkan dapat dilakukan penegak hukum.

Pasalnya, dalam insiden berdarah yang mengakibatkan dua orang meninggal dan 1 masih kritis itu, jika pelaku hanya dijerat pasal 338 KUHP pidana, seakan tidak memberikan keadilan restoratif bagi korban dan masyarakat.

Baca juga: Rudi Sihaloho Tega Belah Perut Bocah Tetangganya Gegara “Kudis”

Hal tersebut dikatakan Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara, Edison Tamba kepada wartawan, Kamis (12/12/2024). Edison menegaskan bahwa hukuman mati bagi Rudi Sihaloho, selaku pelaku pembantaian tiga bocah layak diberikan.

“Dari cuplikan video, kunjungan Wakapolrestabes Medan ke rumah duka, begitu besar harapan kedua orangtua agar mendapat keadilan terhadap nyawa anak mereka yang saat ini sudah 2 meninggal 1 dalam kritis. Memberikan hukuman mati kepada pelaku adalah bentuk keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan. Kejahatan keji, sadis dan serius memerlukan hukuman yang setimpal dan tegas,” tegas pria yang akrab disapa Edoy itu.

Menurut Edoy, tindakan sadis Rudi Sihaloho terhadap tiga bocah hingga tidak membuatnya merasa menyesal melakukan aksi kejinya tersebut, terindikasi perilaku psikopat. Artinya, lanjut Edoy menegaskan, jika hanya diancam dengan pasal 338 tanpa pemberatan, seakan tidak jadi deterrensi atau efek jera bagi calon pelaku kejahatan.

“Harus pemberatan terhadap pelaku. Pendukung penerapan pemberatan hukuman matinya, bahwa pelaku kejahatan yang serius harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka,” ujar Edison Tamba.

Disisi lain, lanjut Edoy yang juga menjabat Ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Sumatera Utara ini, mengingat sebagai bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum Polri dan kejaksaan, bahwa pemberian hukuman mati terhadap pelaku bagian upaya perlindungan terhadap masyarakat.

Hukuman mati merupakan aspek cara untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan mengurangi risiko kejahatan berulang. Penerapan hukuman mati diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan serupa di masa depan.

Baca juga: 1 Lagi Korban Penikaman Tetangga di Tembung Meninggal, Abang Masih Kritis

“Kami sangat harapkan serta menjadi garda depan mendukung Polri, kejaksaan dan pengadilan agar pelaku diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jika pernyataan sikap kami tidak sampai, kami akan menyampaikan aspirasi kami untuk turun ke jalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap Rudi Sihaloho (41), pelaku penikaman tiga bocah di Kabupaten Deli Serdang hingga membuat dua diantaranya tewas dan 1 korban kritis. Namun, pelaku hanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun,” kata Jama saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024) lalu. (KRO/RD)