RADARINDO.co.id – Fak Fak : Kejaksaan Negeri (Kejari) Fak Fak menetapkan eks Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Fak Fak, berinisial MH, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2018 hingga 2023.
Penetapan ini diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Fak Fak, Jhon Ilef Malamassam SH MH. Diungkapkannya, dampak dugaan tindak pidana korupsi tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp648.434.721.
Baca juga: Korupsi BOK dan Jaspel, Aset Milik Eks Kadis Kesehatan Tapteng Disita
Beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam pengelolaan SPAM diantaranya penggunaan dana pemeliharaan reservoir dan pipa transmisi tanpa bukti pertanggungjawaban, pengeluaran di luar Rencana Kerja Anggaran (RKA) tanpa laporan resmi, serta pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 yang tidak disetorkan ke negara.
“Selain itu, ditemukan juga piutang pelanggan yang tidak tercatat dalam data perusahaan, penggunaan kas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT), serta pembayaran penghasilan kepada pihak yang bukan pegawai Perumda Tirta Pala,” ungkap Jhon, mengutip kbrn, Jum’at (20/12/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MH langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fak Fak, mulai 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Warga Jember Ditemukan Membusuk Dalam Rumah
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, 2 ahli, dan menyita 118 dokumen yang menjadi barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka,” katanya. (KRO/RD)







