RADARINDO.co.id – Tapteng : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan asset milik eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) selaku terdakwa dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng Tahun Anggaran 2023.
Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 145/Pen.Pid.Sus-TPK- SSITA/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Hj Nursyam.
Baca juga: Bikin Ribut di Rumah Warga, Polwan Diperiksa Propam
“Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus Kejari Sibolga,” ucap Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, mengutip armedo.co, Jum’at (20/12/2024).
Dirincikannya bahwa sejumlah aset yang disita diantaranya sebidang tanah perumahan seluas 70 m2 yang terletak di Jalan Sibolga ke Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng dengan sertifikat hak milik nomor 421 tanggal 10 September 2008 atas nama Nisman Hutagalung dan Hj Nursyam.
Kemudian, sebidang tanah dengan satu unit rumah seluas 21 m2 di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 255 tanggal 21 November atas nama Hj Nursyam.
Sebidang tanah seluas 124 m2 yang terletak di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng dengan sertifikat hak milik nomor 642 tanggal 04 April 2019 atas nama Hj Nursyam.
Baca juga: Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI Dibongkar
Sebidang tanah dengan satu unit rumah seluas 202 m2 yang terletak di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 541 tanggal 26 November 1933 atas nama Harirohma.
Satu unit mobil Honda CRV 1.5 warna merah tua metalik tahun pembuatan tahun 2019 atas nama Hj Nursyam dengan nomor registrasi BB 1495 NB. Satu unit sepedamotor Honda warna hitam 110 CC atas nama Hj Nursyam dengan nomor registrasi BB 3438 NQ. Serta, satu unit sepedamotor Honda warna hitam 110 CC tahun pembuatan 2021 atas nama Hj Nursyam dengan nomor registrasi BB 4161 NQ. (KRO/RD/AR)







