HUKUM  

DPR Minta Polisi Serius Tangani Dugaan Rudapaksa Wanita Bersuami di Surakarta

RADARINDO.co.id – Jakarta : DPR RI meminta pihak Kepolisian serius dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang warga di Surakarta bernama Yudi Setiasno. Pria ini melaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan penghuni indekos miliknya ke DPR RI.

Kasus tersebut sudah dilaporkan Yudi ke polisi sejak beberapa tahun lalu, namun mandek. Adapun itu terdaftar dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018.

Baca juga: KPK Didesak Tangkap Buronan Kasus Suap Harun Masiku

Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus yang dimaksud.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Polda Jawa Tengah untuk menangani kasus tersebut dengan transparan. “Polda Jateng mesti tangani dengan transparan dan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat,” katanya, mengutip liputan9, Sabtu (21/12/2024).

Politikus PKB ini meminta Kompolnas dan Ombudsman menelusuri serius pernyataan Yudi yang mengatakan adanya pelecehan saat pemeriksaan oleh penyidik, dan ditambah lagi penahanan Yudi bersama anaknya yang tanpa kejelasan serta tidak diberi makan.

“Kompolnas dan Ombudsman mesti mendorong Kapolri untuk membersihkan oknum-oknum polisi ini sampai ke akar-akarnya, agar tidak terus menerus menggerus kepercayaan publik kepada kepolisian,” jelas Abdullah.

Dia juga memberikan perhatian khusus terkait pernyataan Yudi yang mengatakan dirinya mengalami ketakutan usai dituduh sebagai pelaku kejahatan dan ditahan tanpa alasan. Ia meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Yudi beserta keluarganya.

“LPSK mesti segera memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Yudi beserta istri dan anaknya untuk menjaga psikologis dan mental mereka. Tim dari Komisi III akan membantu terkait hal tersebut,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar audiensi terkait mandeknya laporan warga Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada 2017 silam. Warga bernama Yudi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya.

Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus mengatakan, istri kliennya itu berinisial ADW dan anaknya inisial KDY diduga mendapatkan tindakan asusila atau diperkosa oleh mahasiswa yang ngekos di tempatnya pada saat itu.

Baca juga: Belasan Oknum Polisi Diperiksa Propam Gegara “Peras” Penonton DWP

Unggul menyebut, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut sejak tujuh tahun lalu, meski awalnya sempat ditolak polisi setempat. Pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum atas ADW dan KDY yang menyatakan keduanya korban pemerkosaan.

Hal ini dimuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018. Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus yang dimaksud tersebut. (KRO/RD/Lp6)