RADARINDO.co.id – Jakarta : Peristiwa dugaan Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) di Cipayung, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang wanita berinisial MS (31) tega menyeret suaminya sendiri menggunakan mobil hingga ratusan meter. Akibatnya, sang suami berinisial AG (35) mengalami luka serius, khususnya dibagian kaki.
Aksi keji itu dilakukan MS setelah dirinya ketahuan selingkuh dengan pria lain. Dampak kekejaman istri “peselingkuh tangguh” itu, membawanya ke balik jeruji besi penjara usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : “Peras” Warga Malaysia di Konser DWP, 18 Oknum Polisi Diperiksa Propam
Suaminya tidak hanya melaporkan MS atas kasus KDRT saja. Namun, AG juga melaporkan sang istri terkait kasus perzinahan. Laporan AG tersebut teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa AG juga melaporkan seorang pria berinisial TS yang diduga merupakan selingkuhan MS. “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan). Pelapornya saudara AG,” ujar Ade, mengutip tribunnews.com, Minggu (22/12/2024).
Menurut Ade, dari keterangan pelapor, dirinya sudah mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya sejak 6 November 2024 silam. Hal itu diketahuinya melalui bukti rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari bukti rekaman itu, MS diduga bersama pria lain yang bukan suami sahnya masuk ke apartemen. “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut, penganiayaan berawal ketika AG merasa curiga bahwa MS tengah berselingkuh dengan seorang pria. Kecurigaan itu muncul saat MS tengah video call dengan AG di sebuah apartemen lalu berpamitan untuk tidur.
“Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jum’at (20/12/2024) lalu.
Rasa curiga AG membuat dirinya melakukan penelusuran terkait keberadaan istrinya itu lewat aplikasi pencarian. Akhirnya, AG berhasil mendapati istrinya sedang berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Kemudian, korban langsung menuju ke apartemen dan meminta penjelasan pelaku. Namun, MS menolak menjawab pertanyaan suaminya dan langsung masuk ke dalam mobil. “Bahkan saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.
Baca juga : Namanya Tersebut Dalam Sindikat Uang Palsu, Staf UIN Makassar Meninggal Dunia
Saat mobil melaju, posisi AG bergelantungan di mobil hingga jatuh usai terseret sejauh sekitar 200 meter. Akibatnya, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki. Saat itu, AG berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan. Namun tragis, meski mengetahui suami sah nya terseret mobil, hal itu tidak digubris MS.
Kini, akibat aksi tak terpujinya itu, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (KRO/RD/Trb)







