RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka baru kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group.
“Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah Febrie, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (02/1/2025).
Baca juga: Bikin Nyesek, Calon Suami Kabur H-1 Akad Lantaran Hamili Wanita Lain
Disebutkan juga bahwa ada dua tersangka korporasi lain, yakni PT Alfaledo dan PT Monterado Mas. “Ini korporasi yang lain proses sidang. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka. Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar.
Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani, melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific. (KRO/RD/CNN)







