RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, kembali mangkir dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Indra Widjaja pertama kali dipanggil KPK sebagai saksi, Rabu (12/2/2025) lalu, namun tak memenuhi panggilan karena alasan sakit. Indra Widjaja kembali dipanggil, Selasa (15/4/2025), juga kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Eks Bupati Lampung Timur Ditahan Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Rp3,8 Miliar
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit. Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jum’at (18/2/2025).
Tessa mengatakan, penyidik akan menentukan langkah berikutnya terhadap mangkirnya Indra Widjaja tersebut. “Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
ANSK diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp200 miliar atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Baca juga: Disdik Deli Serdang Digeruduk Massa Terkait Dugaan Pungli
KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi. Diantaranya yakni PT IIM Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. (KRO/RD/Komp)







