Eks Bupati Lampung Timur Ditahan Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Rp3,8 Miliar

19

RADARINDO.co.id – Lampung : Eks Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas (rumdis) bupati. Selain Dawam, Kejati Lampung juga menahan tiga tersangka lainnya.

Baca juga: Bareskrim dan Kejagung Beda Pendapat Soal Kasus Pagar Laut Tangerang

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk DWM (Dawam Rahardjo) yang merupakan mantan kepala daerah di Lampung Timur,” kata Armen di Kantor Kejati Lampung, melansir kompas, Sabtu (18/4/2025).

Tiga tersangka lainnya yang turut ditahan masing-masing MDR, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, serta dua pihak swasta berinisial AC alias AGS selaku kontraktor dan SWN selaku konsultan pengawas pekerjaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Baca juga: Karutan Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Dugem dan Pesta Narkoba

Pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur menelan anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, hampir 50 persen dari anggaran tersebut diduga diselewengkan. (KRO/RD/Komp)