Hukum  

Kejagung Terima Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang

RADARINDO.co.id – Jakarta : Untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah lahan pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.

“Berkas perkaranya sudah diterima kembali per tanggal 28 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (30/4/2025) melansir kompas.

Baca juga: Oknum Polisi Rampok Minimarket, Miliki Catatan Disiplin Buruk

Saat ini, berkas masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah selanjutnya. “Dan oleh JPU (berkas) sedang diteliti untuk menentukan sikap,” terang Harli.

Sebelumnya, pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ditolak oleh Kejaksaan Agung karena Bareskrim tidak mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik kasus pagar laut Tangerang.

Berkas perkara yang bolak-balik ini mengakibatkan penyidikan kasus tak kunjung selesai hingga keempat tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, ditangguhkan penahanannya.

Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Bareskrim Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Baca juga: Penimbunan Lahan di Kebun Sayur Kota Bangun Diduga Ilegal

Mereka diduga membuat dan memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan jalan mereka. Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang. (KRO/RD/Komp)