RADARINDO.co.id – Pati : Oknum anggota Polisi di Pati, Jawa Tengah (Jateng) berinisial RS (30), terlibat kasus perampokan minimarket. Disebut-sebut, RS memiliki catatan disiplin yang buruk. Sebagai Bintara jaga di Polsek Pati, RS diketahui pernah terjerat dua kali sidang disiplin terkait pelanggaran tugas.
“Anggota tersebut sudah dua kali menjalani sidang disiplin,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya, melansir kompas, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Penimbunan Lahan di Kebun Sayur Kota Bangun Diduga Ilegal
Artanto menjelaskan bahwa sidang disiplin yang dijalani RS melibatkan dua pelanggaran utama. Pertama, disidang karena kasus disersi atau tidak masuk dinas tanpa izin.
Kemudian lanjutnya, terlibat dalam masalah perilaku tidak etis, dimana RS diketahui mengirimkan pesan tidak pantas kepada rekan sesama Polisi. “Ini bukan pelecehan seksual, tetapi masalah etika komunikasi,” terang Artanto.
Melihat pelanggaran yang dilakukan, Artanto menyebutkan bahwa RS berpotensi mendapat hukuman berat, hingga Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). “Arahnya bisa menuju hukuman terberat,” jelas Artanto.
Peristiwa perampokan minimarket yang melibatkan RS terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. RS yang bertugas di Polsek Pati, melakukan aksi perampokan bersama seorang warga sipil berinisial HN (33).
Baca juga: Ketum IWO Indonesia Apresiasi Keputusan Hasan Nasbi Mundur dari PCO
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk menggali lebih dalam terkait motif dan peran RS dalam kejahatan tersebut.
“Motif perampokan ini masih didalami. Kami juga terus melakukan pendalaman mengenai siapa yang menjadi otak dari kejahatan ini,” ujar Artanto. (KRO/RD/Komp)







