Medan  

Penimbunan Lahan di Kebun Sayur Kota Bangun Diduga Ilegal

RADARINDO.co.id – Medan Deli : Penimbunan lahan seluas sekitar 3000 M2 di Jalan Kebun Sayur Raya, Lingkungan VIII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diduga tidak berizin alias illegal, Rabu (30/4/2025).

Penimbunan lahan berupa semak belukar yang sudah berjalan sekitar 50 persen dengan ketinggian timbunan sekitar 1 meter itu, disebut-sebut dilakukan oleh seorang pengusaha tanah timbun dari Pasar 9 Gas Tanah Garapan PTPN II Desa Manunggal berinisial AW.

Baca juga: Gudang Pengolahan BBM Oplosan di Langkat “Tak Tersentuh Hukum”

Namun, belum diketahui siapa pemilik lahan tersebut dan untuk apa dilakukan penimbunan. Seolah-olah, pemilik dan pekerjanya adalah “siluman”.

“Oh saya tidak mengetahui siapa pemilik lahan ini dan akan dibangun apa,” ujar salah seorang pekerja penyiram aspal di sekitar lokasi penimbunan.

Pekerja pria berusia sekitar 60 tahun itu melakukan penyiraman karena aspal tersebut dikotori tanah timbun yang jatuh dari truk-truk tronton pengangkut tanah milik AW agar tidak berdebu. Dimana hal itu dilakukan menyusul adanya protes keras sebelumnya dari warga sekitar terkait banyaknya debu beterbangan.

Kepala Lingkungan VIII, Eva Andriani Nasution ketika dikonfirmasi via HP, Rabu siang, juga tidak mengetahui siapa nama pemilik lahan dan untuk apa dilakukan penimbunan.

“Saya semalam kesana dan bertanya kepada pekerja di lahan tersebut, untuk apa lahan ditimbun dan milik siapa. Tapi mereka tak ada satupun yang mengetahui,” ujar Eva.

Dikatakan Eva bahwa dirinya mendatangi lokasi penimbunan itu karena ada beberapa warga yang datang ke rumahnya memprotes banyaknya abu beterbangan, sehingga mengganggu dagangan mereka.

“Banyak warga datang ke rumah saya dan saya minta agar pihak yang menimbun itu memperhatikan jalan agar menyiram tanah yang berserakan di jalan. Dan sekarang sudah disirami jalannya,” papar Eva.

Ketika disinggung apakah pemilik lahan pernah datang untuk memberitahukan akan adanya kegiatan penimbunan tersebut, Eva mengatakan tidak ada. “Tidak pernah ada yang datang ke saya. Jadi saya tidak tahu siapa pemilik lahan yang nimbun itu,” terang Eva.

Baca juga: Pemuka Agama Berperan Bantu Bangun Kesadaran Kamtibmas

Seperti diketahui bahwa terkait aktivitas penimbunan lahan di Kota Medan, ada beberapa hal persyaratan yang harus dimiliki, diantaranya izin rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait dengan jalan, izin rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta dari dinas terkait lainnya.

Dimana untuk mendapatkan rekomendasi itu, pihak pengusaha harus menyetorkan uang jaminan sekitar 30 persen dari nilai biaya penimbunan serta beberapa persyaratan lainnya. (KRO/RD/Ganden)