RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah kepala desa (Kades) dan kepala Puskesmas di Mandailing Natal (Madina), Sumut, dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Nomor: B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting.
Baca juga: Dua Anggota DPR Kembali Dipanggil KPK Kasus CSR BI
“Terinfo ada dimintai keterangan kepala desa dan kepala puskesmas, namun nama dan jabatan belum tersampaikan ke kita,” ungkap Adre, melansir tribunmedan, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, pemanggilan tersebut dalam rangka penyelidikan adanya dugaan korupsi dana stunting yang tengah ditangani pihaknya. “Permintaan keterangan itu tujuannya dalam rangka penyelidikan, yang mana untuk mencari data fakta,” terangnya.
Sebelumnya, Kejatisu telah memanggil Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Uttami Nasution untuk dimintai keterangannya terkait dana penanganan stunting tahun 2022-2023.
Baca juga: Pasangan Sejoli Digerebek Warga Tanpa Busana
Selain Atika, Kejatisu juga telah memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas KB Pemkab Madina. (KRO/RD/Trb)







