RADARINDO.co.id – Bondowoso : Jurnalis atau wartawan telah dilindungi UU dalam menjalankan tugas. Dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomorr 40 Tahun 1999 tentang pers, jelas menyebutkan, siapapun yang dengan sengaja menghalang-halangi wartawan yang menjalankan tugasnya, dapat dipidana.
Namun, oknum anggota Polisi malah melarang wartawan saat akan meliput evakuasi jenazah pendaki yang hilang di gunung Saeng, Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, Jatim.
Baca juga: Kerjasama PTPN I Regional 1 dengan Ciputra KPSN Telah Penuhi Kaidah Hukum
Dalam kejadian viral tersebut, tampak sejumlah wartawan yang datang meliput dan mengambil gambar, dilarang oleh oknum Polisi, bahkan nyaris dipukul oleh tongkat yang dibawanya, Minggu (04/5/2025) lalu.
Padahal, sudah menjelaskan bahwa dirinya seorang wartawan, tapi oknum tersebut malah mengacungkan tangan. “Siapapun tidak boleh meliput atau ambil gambar,” ucap oknum Polisi tersebut arogan.
Terkait hal tersebut, Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengaku telah menerima somasi dari sejumlah wartawan di Bondowoso.
“Kami sudah memanggil personel yang bersangkutan dan sudah dilakukan pemeriksaan. Personel yang melakukan arogansi saat ini sudah kita periksa,” terangnya.
Baca juga: Kapolsek Tanjungpura Amankan Pelaku Pungli Sopir Truk
Menurutnya, proses evakuasi saat itu dari pihak internal. “Proses evakuasi saat itu dari pihak internal. Kami tidak menginstruksikan pelarangan bagi wartawan untuk mengambil gambar maupun video,” ucapnya. (KRO/RD/An)







