RADARINDO.co.id – Riau : Penahanan dua orang terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, di Polsek Perhentian Raja jajaran Polres Kampar, dipertanyakan. Pasalnya, penahanan kedua terduga berinisial RU dan DI tersebut, diperpanjang terus.
Dimana, penyidik Polsek Perhentian Raja terus memperpanjang masa penahanan dan tidak mengeluarkan P21 hingga kini. Padahal, RU dan DI telah ditahan sejak 21 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Ketua RCW Hadiri Undangan Kajati Sumut Koordinasi Laporan Dugaan Korupsi BUMN
“Ini layak dipertanyakan. Kenapa penyidik Polsek Perhentian Raja belum juga mengeluarkan P21. Sedangkan masa penyidikan hanya 90 hari. Jika lebih dari hari yang ditentukan, maka bisa bebas demi hukum,” ucap pihak keluarga kepada RADARINDO.co.id, Senin (26/5/2025).
Menurut pihak keluarga korban, Polisi saja memperpanjang masa penahanan, namun harus memberikan alasan yang jelas. Karena lanjutnya, jika alasannya tidak masuk akal, berpotensi melanggar Undang-Undang.
Dijelaskannya, wewenang pihak penegak hukum memperpanjang masa tahanan hanya 90 hari. Rinciannya, penyidik Polisi selama 20 hari, pihak Kejaksaan 40 hari, dan 30 hari pertama dari Ketua Pengadilan.
“Kemudian, Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa tahanan lagi selama 30. Jika masa tahanan sudah mencapai 120 hari, maka perkara harus masuk tahap 2 Dan P21. Jika tidak, maka tersangka harus dibebaskan secara hukum. Jika tidak, kita akan praperadilkan penyidiknya,” tegas keluarga korban.
Untuk diketahui, RU dan DI ditangkap pada 21 Februari 2025 lalu disebuah rumah yang berada di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas Polsek Perhentian Raja menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex diduga berisi sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.338.000.
Hingga saat ini, RU dan DI, selaku tersangka kasus dugaan penyalahguna narkoba, masih ditahan di Mapolsek Perhentian Raja.
Baca juga: Tante di Jember Tega Siram Ponakan Pakai Kuah Bakso Panas
Sementara, salah seorang penyidik Polsek Perhentian Raja, P Sitinjak, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Senin (26/5/2025) menyebut, pihaknya masih menahan kedua tersangka dan saat ini masa perpanjangan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Baik Bapak, terhadap tersangka masih kita tahan dan saat ini masa perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri, yang kedua ya. Terimakasih Bapak,” jelasnya. (KRO/RD/Put)







