SUMUT  

Ketua RCW Hadiri Undangan Kajati Sumut Koordinasi Laporan Dugaan Korupsi BUMN

RADARINDO.co.id – Medan : Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republik Corruption Watch (RCW) Sibolga-Tapteng, Binahati Ziliwu, didampingi Ketua RCW Sumut, Ratno SH, MM, menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Kamis (22/5/2025).

Kehadiran para pengurus LSM yang getol menyoroti kasus-kasus penyelewengan anggaran di negeri ini, guna berkoordinasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ratusan Miliar

Aktivis RCW Sibolga-Tapteng dan Sumut mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang diterima Kajati Sumut melalui Penyidik Intel, Dewi, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan korupsi pada pelabuhan PT Pelindo Cabang Sibolga.

Dalam pertemuan itu, Ketua RCW Sibolga-Tapteng, Binahati Ziliwu, menjelaskan tentang laporan yang dilayangkan pihaknya pada 18 Februari 2025 lalu terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang ditubuh PT Pelindo Cabang Sibolga.

Secara detail, Binahati Ziliwu menjelaskan sembari menyerahkan bukti-bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak PT Pelindo Cabang Sibolga, kepada penyidik Kejati Sumut Bidang Intelijen.

Dengan kedatangan LSM RCW tersebut, diharapkan pihak Kejati Sumut dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan bisa lebih transparan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ditubuh PT Pelindo Cabang Sibolga.

“Kita berharap, dalam penangan kasus ini pihak Kejati Sumut bisa lebih transparan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pelindo Cabang Sibolga. Sebab, hal tersebut sudah menjadi keluhan masyarakat yang menyeberang dari Nias ke Sibolga dan sebaliknya. Ini sudah dilakukan oleh PT Pelindo dari tahun ke tahun, sehingga masyarakat cukup kesal,” tegasnya.

Sementara, Ketua RCW Sumut, Ratno SH, MM menegaskan serta mengingatkan penyidik Kejati Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara jelas dan transparan. Serta menerapkan pembuktian secara terbalik bagi pihak terlapor.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Hadiri Perayaan HUT ke-60 Vihara Bhakti

“Mengingat, sejumlah bukti bukti awal yang disampaikan RCW sudah memenuhi unsur dan dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan juga penyidikan atas dugaan korupsi tersebut,” ujar Ratno.

Hingga berita ini dilansir, pihak PT Pelindo I Sibolga belum dapat dikonfirmasi RADARINDO. (KRO/RD/Tim)

Respon (1)

Komentar ditutup.