RADARINDO.co.id – Palembang : Nekat belanja pakai uang palsu (upal), seorang emak-emak berinisial HN (43) di Palembang, Sumatera Selatan, dibawa ke kantor Polisi.
NH berbelanja di warung dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp10 ribu. Kejadian ini membuat pemilik warung geram dan membawa pelaku ke Polrestabes Palembang.
Baca juga: Sedang Nunggu Pelanggan, Dua “Kupu-kupu Malam” Diamankan
Ali Hanafiah (66), pemilik warung yang terletak di Kecamatan Sukarami, menjelaskan bahwa HN awalnya berbelanja untuk membeli beras, mie, dan gula.
Saat itu, HN memberikan uang pecahan Rp10 ribu, namun Ali merasa ada kejanggalan karena uang tersebut tidak mirip dengan uang asli.
“Awalnya kami tidak permasalahkan, mungkin dia dapat uang itu dari warung lain. Kami tidak laporkan pada tiga hari kemarin,” ungkap Ali saat di Polrestabes Palembang, mengutip kompas, Senin (09/6/2025).
Namun, pada pukul 09.00 WIB, HN kembali datang ke warung Ali dan berbelanja dengan uang palsu yang sama. Melihat tindakan tersebut, Ali merasa tindakan HN sudah tidak bisa dibiarkan lagi dan memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
“Ini sudah kali ketiganya dia pakai uang palsu, jadi sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Akhirnya saya ke Polisi biar di proses. Dia ini selalu belanja pecahan uang Rp10 ribu palsu di warung saya,” jelas Ali.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan pelaku atas dugaan penyebaran uang palsu. Saat ini, mereka sedang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dari mana HN mendapatkan uang palsu tersebut.
Baca juga: Depresi Soal Biaya Sekolah, Siswi Berprestasi Minum Pembersih Lantai
“Barang bukti beberapa lembar uang palsu pecahan Rp10.000 sudah kami terima, kasusnya sekarang ditangani oleh Satreskrim,” ungkap Ipda Yudi. (KRO/RD/KP)






