Terlibat Aksi Teror, 10 Anggota Genk Motor di Makassar Diringkus

RADARINDO.co.id – Makassar : Terlibat dalam serangkaian aksi teror di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebanyak 10 anggota genk motor diringkus personil Polrestabes Makassar.

Penangkapan para anggota genk motor yang bikin resah masyarakat itu dilakukan di berbagai lokasi setelah polisi melaksanakan operasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Idano Noyo Nias Barat Telan Anggaran Rp46,7 Miliar

Para anggota genk motor yang berhasil diringkus Polisi masing-masing berinisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa sebagian besar anggota genk motor tersebut masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

“Kita amankan 10 tersangka dengan rincian lima orang berstatus dewasa dan lima lainnya dibawah umur,” kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jum’at (13/6/2025).

Arya menjelaskan bahwa para pelaku merupakan gabungan dari beberapa genk motor yang berasal dari Kabupaten Gowa. Mereka dikenal sering melakukan konvoi dan menebar teror di masyarakat.

Terakhir, kelompok ini terlibat bentrok dengan warga setelah saling tantang melalui media sosial. “Genk motor ini sebelumnya minum minuman keras, lalu mereka mendapatkan tantangan dari genk motor lain, sehingga mereka berangkat menuju titik tawuran,” ucapnya.

Dalam insiden tersebut, kelompok genk motor ini sempat melukai polisi saat dibubarkan. Mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan menabrak petugas.

“Ketika dihadang, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan parang dan panah busur. Ada polisi yang terluka karena ditabrak saat menghalangi mereka yang mau tawuran,” ungkap Arya.

Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa diantara pelaku ada yang bekerja sebagai honorer di salah satu sekolah. “Jadi, status mereka, yang dibawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa, dan ada juga yang guru honorer,” ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Agung Beberkan Dugaan Korupsi dan Penerbitan SHM Ilegal TNTN Riau

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Undang-Undang Darurat serta Pasal 214 tentang melakukan perlawanan hingga melukai petugas saat hendak ditangkap, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (KRO/RD/KM)