RADARINDO.co.id – Lumajang : Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan untuk menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, atas upaya banding yang dilakukan Bambang, terdakwa penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.
Baca juga: Rumah Warga Digerebek BNN, Ditemukan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Lmj tanggal 29 April 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan banding dikutip dari sipp.pn-lumajang.go.id, Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, Bambang diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi dihukum penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar.
Bambang merupakan salah satu tersangka pertama yang ditangkap polisi terkait temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Bambang ditangkap bersamaan dengan Ngatoyo. Namun, saat proses sidang masih bergulir di pengadilan, Ngatoyo dinyatakan meninggal dunia didalam sel tahanan Lapas Kelas IIB Lumajang.
Kuasa Hukum Bambang, Fenny Yudhiana mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan yang dikeluarkan pengadilan tinggi.
Baca juga: Tersangka Perkara Narkoba Cair Jenis Juice Terancam Hukuman Mati
Menurutnya, keluarga terdakwa sangat menginginkan Bambang bisa diringankan hukumannya karena yang bersangkutan hanya disuruh oleh Edi yang saat ini masih buron. (KRO/RD/KM)







