RADARINDO.co.id – Tegal : Rumah milik warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), digeledah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal, Senin (23/6/2025) lalu.
Baca juga: Tersangka Perkara Narkoba Cair Jenis Juice Terancam Hukuman Mati
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 490 gram dan pil ekstasi sebanyak 600 butir.
Kepala BNN Kota Tegal, Nasrudin, membenarkan adanya pengamanan barang bukti yang dilakukan tim BNN disaksikan langsung oleh perangkat desa.
“Kami mendampingi BNN Provinsi Jawa Tengah saat pengamanan barang bukti. Selanjutnya barang dibawa ke BNN Jateng,” ujar Nasrudin, Rabu (25/6/2025).
Sementara, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat, mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika tersebut disembunyikan dengan cara tidak biasa. Yakni, dibungkus kertas semen dan dipaku di sisi luar jendela rumah.
“Setelah digeledah, kami temukan sabu dan ekstasi disembunyikan dengan cara unik. Ini hasil pengembangan dari dua tersangka yang merupakan kakak-beradik,” terang Brigjen Agus.
Kedua tersangka diketahui berinisial AJ dan BA, yang diduga merupakan pengedar aktif di wilayah Tegal dan sekitarnya. Tersangka BA ditangkap terlebih dahulu pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Kota Tegal. Tersangka AJ diringkus pada 29 April 2025.
Baca juga: Istri Habisi Suami Siri, Jasadnya Disimpan Selama 40 Hari
Brigjen Agus menyebut, BA adalah residivis narkotika, yang telah empat kali divonis dalam kasus serupa. “BA ini sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Dia juga kaki tangan dari bandar besar berinisial E di Jakarta,” jelasnya. (KRO/RD/Komp)







