RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Selasa (15/7/2025).
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun
Keempatnya yakni eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
“Terhadap 4 orang tersebut, penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Pada kesempatan itu, Kejagung mengungkap peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop yang menghabiskan anggaran hingga Rp9,3 triliun tersebut.
Sejauh ini, status Nadiem masih sebagai saksi. Namun disebutkan, Nadiem banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang diumumkan penyidik.
Nadiem disebutkan telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelum dirinya resmi menjadi menteri pada Oktober 2019.
“Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” sebut Qohar.
Perencanaan ini juga sudah dibahas Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kelak menjadi staf khususnya. Ketiganya bahkan membuat grup WhatsApp khusus untuk membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.
“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar.
Melalui grup WA ini, Nadiem dan kedua bakal stafsus sudah membahas rencana pengadaan Chromebook yang akan dilakukan setelah Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek.
Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.
Usai menjadi menteri, Nadiem sempat menemui perwakilan Google untuk membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Pertemuan ini terjadi pada Februari dan April 2020.
Saat itu, Nadiem menemui WKM dan PRA dari Google. Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh stafsus Nadiem, Jurist Tan. Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” terang Qohar.
Kemudian pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem disebutkan memberikan arahan kepada empat tersangka ini melalui Zoom meeting. “Dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google,” ujar Qohar.
Hal ini menjadi pernyataan sebab Kemendikbud belum melakukan proses lelang untuk program digitalisasi pendidikan ini. Arahan Nadiem ini dijalankan oleh keempat tersangka dengan cara mereka masing-masing, mulai dari mempengaruhi pejabat lainnya hingga membuat kajian teknis yang mengarahkan pemilihan produk Google.
Baca juga: KPK Dalami Kepemilikan Lahan Sawit Nurhadi
Pada akhirnya, proyek pengadaan ini membeli 1,2 juta laptop berbasis Chromebook. Pengadaan laptop ini menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun yang dananya diambil dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) daerah.
Berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Kerugian ini dikarenakan, laptop yang sudah dibeli justru tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet. Namun diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah, sehingga laptop-laptop tersebut tak bisa digunakan semestinya. (KRO/RD/Komp)







