Hukum  

Bos Tambang Jadi Tersangka Penjualan Batubara Fiktif, Ayah dan Anak Ditahan

Penggeledahan di rumah tersangka

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait kasus dugaan penjualan batubara fiktif yang merugikan negara Rp500 miliar, Rabu (23/7/2025).

Dua orang dari lima tersangka, merupakan ayah dan anak. Yakni, BH selaku komisaris PT Inti Bara Perdana (PT IBP), dan SH selaku General Manager PT IBP.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Aceh

Keduanya ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu JS selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya (TBR), AG selaku Marketing PT TBR, dan SU selaku Direktur PT TBR.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, dan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu,” kata Ristianti Andriani.

Menurutnya, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara jual beli batubara fiktif ini. “Perannya yakni tidak kebenaran atau jual beli batubara fiktif, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022 hingga 2023,” ungkap Danang.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan.

Penyidikan dimulai setelah ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBR, yang berada di bawah kendali BH.

Baca juga: Sekongkol Pada Tender Pengadaan EMU Kereta Cepat, Dua Perusahaan Didenda

Pelanggaran tersebut termasuk operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan kemungkinan memasuki kawasan hutan. Kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita dokumen terkait.

Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan dalam penjualan batubara fiktif, yang memicu penggeledahan di kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu, serta di rumah pribadi BH. (KRO/RD/Komp)