RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ketua yayasan, Kamis (24/7/2025) lalu di Mapolres Cirebon.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif Divisi EPC BUMN Konstruksi, KPK Sita 3,5 Juta Dolar AS
“Kepada para saksi dari yayasan-yayasan tersebut didalami terkait dengan aliran penggunaan uang dalam PSBI, ya, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Jadi, dari uang-uang PSBI itu penggunaannya untuk apa saja?. Apakah semuanya digunakan atau hanya sebagian?. Sebagiannya lagi ke mana?. Untuk apa?. Untuk siapa?. Segala macam itu didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Sejumlah ketua yayasan yang diperiksa sebagai saksi yakni, Abdul Mukti selaku Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon, Mohamad Mu’min selaku Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima.
Ida Khaerunnisah selaku Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang, Sudiono selaku Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan, Jadi selaku Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang.
Kemudian, Nia Nurrohman selaku Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan, Deddy Sumedi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda Kabupaten Cirebon, serta Ali Jahidin selaku Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan Cirebon.
Yayasan yang diperiksa KPK hanya di wilayah Cirebon. “Nanti kami akan lihat kembali dan kami akan update tentunya jika ada pemeriksaan-pemeriksaan lebihlanjut terkait dengan perkara BI,” ujarnya.
KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Baca juga: Kejagung Periksa Perwakilan Kementan dan Bulog Kasus Subsidi Beras
Menurut komisi antirasuah, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
KPK menyebut, Dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset. (KRO/RD/Komp)







