RADARINDO.co.id : Masih banyak yang belum mengetahui apa pengertian hibah. Mengeluarkan harta dalam Islam tak hanya melalui infak dan sedekah, tetapi juga bisa dengan cara hibah.
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, memaparkan pengertian hibah secara bahasa, diambil dari kata ‘hubub ar-rih’ (embusan angin). Kata ini dipakai untuk menunjuk pemberian dan kebajikan kepada orang lain, baik dengan harta maupun lainnya.
Baca juga: Diduga Gelapkan 3 Mobil Rental, Oknum Kades Ditahan
Menurut istilah syariat, hibah adalah akad pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain ketika dia masih hidup tanpa penukar.
Abu Bakar Jabir Al-Jazairi melalui kitab Minhajul Muslim mengemukakan arti hibah, yakni sedekah dari orang yang sudah dewasa dengan harta, barang, atau hal-hal yang mubah lainnya.
Hibah juga merupakan pemberian oleh orang yang berakal sempurna dengan aset yang dimilikinya, seperti harta atau perabotan yang mubah.
Syaik Abdurrahman Al-Juzairi melalui kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah turut menjelaskan arti hibah, yaitu pemberian kepada orang lain walaupun bukan harta.
Dengan demikian, hibah adalah pemberian yang diberikan seseorang sewaktu masih hidupnya kepada orang lain dengan tanpa memperoleh imbalan apapun, dan semata mengharap ridha Allah SWT.
Hukum hibah sebagaimana hadiah yakni sunnah atau dianjurkan. Keduanya merupakan kebaikan yang dianjurkan untuk dilakukan dan saling berlomba-lomba menjalankanya sesuai firman-Nya dalam penggalan Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai”.
Terdapat sejumlah rukun hibah dengan syarat didalamnya. Diantaranya, pemberi hibah dengan syarat umur minimal 21 tahun, serta memiliki akal sehat dan tanpa ada paksaan dari orang lain.
Tujuannya agar hibah diberikan tidak berdasarkan alasan yang bodoh dan pemborosan, atau karena pemberi hibah tak pandai menjaga hartanya.
Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa syarat penerima adalah bahwa orang itu bisa memiliki hibahnya. Sehingga anak atau bayi dalam kandungan yang belum pasti hidupnya maka tidak bisa memperoleh hibah.
Harta yang diberikan sebagai hibah, dengan sejumlah syaratnya, punya nilai kebaikan dan manfaat, merupakan harta yang sah dimiliki wahib, dan tak lebih dari sepertiga harta yang dimiliki wahib.
Baca juga: Candu Judol, Pegawai PDAM Nekat Tilep Uang Rp3,7 Miliar
Terdapat lafaz yang menjelaskan bahwa pemberian hibah perlu disaksikan oleh dua orang saksi. Menurut madzhab Syafi’i dan Maliki, lafaz ijab mesti disertai dengan qabul, karena sebagai jawaban dari orang yang menerima hibah sehingga jelas apakah ia benar mendapatkannya atau tidak.
Sementara Abu Hanifah dan Hambali tidak mengharuskan adanya qabul dalam penerimaan hibah lantaran hibah adalah memberikan kemuliaan kepada orang lain. (KRO/RD/Dtk)







