RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Padangsidimpuan menginisiasi rapat bersama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kamis (07/8/2025).
Baca juga: Gubernur Sumut Salurkan DBH Rp4,59 Miliar ke Pemko Tanjungbalai
Rapat yang dilaksanakan di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan itu untuk menyelesaikan secara tuntas permasalahan aset lahan seluas 75,14 Ha di kawasan Pijorkoling yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III.
Lambok menjelaskan akan mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang menjadi dasar upaya penyelesaian masalah tanah tersebut.
Sesuai Undang Undang Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021 yang mengatur tugas dan Kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rapat yang dipimpin Kajari Padangsidimpuan tersebut dihadiri beberapa JPN dan perwakilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terdiri dari Plt Sekda Kota Padangsimpuan Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE.
Selain itu, Kabag Pemerintahan Roy Susanto Siagian, S.STP, M.Si, Kabag Hukum Irfan Ridho Nasution, SH, C.N, Kabid Pertahanan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP, serta Staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra.
Sebagaimana diketahui, lahan seluas 75,14 Ha tersebut pada tahun 1981 diberikan kepada PTPN III berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada tahun 2004.
Seiring terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada tahun 2001, kawasan itu berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.
Diatasnya kini berdiri sejumlah fasilitas negara dan fasilitas umum, antara lain kantor dinas, kantor instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling yang telah lama melayani kebutuhan masyarakat.
Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan lahan, sejak tahun 2004 Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada Direktur Utama PTPN III.
Permohonan tersebut disetujui dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya belum dapat dilakukan sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah.
Sebagai tindak lanjut, pada 22 September 2017 Menteri BUMN telah mengeluarkan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan jangka waktu satu tahun.
Namun, hingga kini Pemko belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah karena keterbatasan fiskal. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen membantu secara konkret melalui pemberian pendapat hukum oleh JPN.
Pendapat hukum ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kota dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan segera memperoleh kepastian status aset.
Baca juga: Sekda Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 Miliar
Walikota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekda Kota Padangsidimpuan menyampaikan, telah meminta dukungan JPN Kejari Padangsimpuan untuk berkontribusi untuk memberikan solusi terhadap penyelesaian permasalahan aset ini.
“Sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat,” katanya. (KRO/RD/Thoms)







