Kantor Swasta Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu kantor swasta guna mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024, Kamis (14/8/2025) lalu.

“Tim kembali melakukan giat penggeledahan, di salah satu kantor pihak swasta. KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Baca juga: Dua Asosiasi Travel Disebut Terlibat Korupsi Kuota Haji

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Kendati demikian, Budi belum membeberkan lokasi mana yang digeledah tersebut.

“Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satunya eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan kedepan.

Kasus ini bermula ketika Kemenag membagi 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II

Pembagian ini menuai sorotan karena dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, bukan 50 persen. (KRO/RD/Dtk)