SUMUT  

Kemenkopolkam Soroti Penertiban Diskotek Marcopolo Hingga Blue Star

RADARINDO.co.id – Medan : Tim gabungan Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Pemrov Sumut, merobohkan diskotek Marcopolo, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini.

Marcopolo yang masih satu gedung dengan Markas Grib Jaya Sumut dirobohkan karena tidak memiliki izin dan diduga jadi sarang peredaran narkoba. Selain itu, 2 diskotek lainnya yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah juga dirobohkan tim gabungan hingga rata dengan tanah.

Baca juga: Menko Polkam Apresiasi Polda Sumut Berantas Narkoba dan Premanisme

Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI, melalui Satgas pemberantasan narkoba dan premanisme menyoroti hal itu.

Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Polhukam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan mengatakan, mereka baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, polisi dan TNI.

Dalam rapat itu membahas langkah-langkah yang dilakukan forum kordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam penanggulangan narkoba, dan organisasi masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme.

“Tentunya dalam penanganan ini juga kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut khususnya Gubernur bersama Pangdam 1 Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan permasalahan narkoba maupun Ormas yang terafiliasi dengan premanisme,” kata Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, Kamis (21/8/2025).

Yaitu katanya, dengan melakukan penertiban di berbagai tempat hiburan malam yang selama ini digunakan kegiatan berkaitan dengan narkoba. Baik itu di tempat hiburan malam Marcopolo, Blue Star, maupun Cafe Duku Indah.

Dalam rapat, Desman menyoroti peredaran hingga jumlah pengguna narkoba di Sumatera Utara yang diperkirakan mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduknya.

Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diterimanya, jumlah pengguna narkoba di Sumut mencapai 1,5 juta. Sehingga menteri Polhukam Budi Gunawan memerintahkan jajarannya ke Sumatera Utara berkordinasi menangani permasalahan narkotika dan ormas berkedok premanisme.

“Jadi, kalau penduduk Indonesia berjumlah 15 juta, penduduk Sumatera Utara, sekira 1,5 juta itu terkena dampak narkoba. Ini angka yang rawan dan dalam hal ini kami lakukan bersama Pemprov Sumut berkoordinasi menanggulangi permasalahan-permasalahan ini,” katanya.

Mengenai organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga terlibat peredaran narkoba di Sumatera Utara, Desman menyebut potensi ormas dibubarkan.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Bersama Kepala Barantin Kunjungi PT Halindo

Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) bisa dicabut izin operasional, badan hukum jika melakukan pelanggaran.

“Bahkan, di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2017, undang-undang Ormas pasal 59, 60, 61,62 sampai Pasal 63 pelanggaran ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut izin operasional, badan hukum. Bahkan bisa dibubarkan dan diberi sanksi pidana ketika mereka melakukan pelanggaran terkait keormasan,” terangnya. (KRO/RD)