RADARINDO.co.id – Bandung : Seorang karyawan Bank BRI ditangkap Kejari Kota Bandung lantaran diduga menyelewengkan dana kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.
Baca juga: Dana Nasabah Rp1,8 Miliar Hilang, Ini Kata Pihak BRI
“Kasus ini merupakan hasil temuan dari pengawasan internal BRI melalui Branch Office Bandung Martadinata. Hal ini mencerminkan komitmen BRI dalam menjaga integritas operasional serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud),” kata Pimpinan Cabang BRI Branch Office Bandung, Martadinata Reza Riandi Putra dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/8/2025).
Menurut Reza, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum bersangkutan, serta melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan menegaskan bahwa setiap pelaku fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum serta menerima hukuman yang setimpal,” tuturnya.
Pihak BRI mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan, dan siap bersinergi penuh dengan aparat penegak hukum demi penuntasan kasus ini.
“BRI berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan perbankan yang aman, sehat, dan handal, serta menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten demi memastikan kualitas layanan terbaik kepada nasabah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pegawai perempuan tersebut ditangkap di kediamannya. Dia sudah mangkir tiga kali pemanggilan hingga dijemput paksa penyidik kejaksaan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial II,” kata Irfan Wibowo dalam keterangannya, Jum’at (22/8/2025) lalu.
Baca juga: Disinyalir Jadi Sarang Maksiat, Hotel Kupula Ditutup
Diungkapkannya, tersangka terakhir kali bertugas sebagai mantri di Unit Surapati, Kota Bandung. Saat menyelewengkan dana KUR, tersangka memiliki tiga modus untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Mulai dari merekayasa dokumen persyaratan KUR, hingga memotong dana debitur KUR selama tahun 2020-2022. Selain itu, tersangka nekat menggunakan identitas orang lain untuk bisa mendapatkan KUR tersebut. (KRO/RD/Dtk)







