RADARINDO.co.id – Jakarta : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyerahkan 20 persen dari tanah mereka kepada masyarakat sekitar dalam bentuk pola kemitraan plasma.
Kebijakan yang diumumkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tersebut, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi dalam pengelolaan tanah di Indonesia.
Baca juga: Mitos dan Fakta Soal Sperma Pria
Nusron menegaskan, kebijakan penataan HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) didasarkan pada tiga prinsip utama. Yakni, setiap warga negara Indonesia harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses tanah sebagai sumber daya produktif.
Distribusi tanah harus merata sesuai dengan kemampuan masyarakat, mencegah monopoli oleh segelintir pihak, serta pengelolaan tanah harus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan untuk memastikan bahwa tanah, sebagai aset nasional, dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat.
“Salah satu implementasi nyata dari prinsip ini adalah kewajiban bagi pemilik HGU untuk melibatkan masyarakat lokal melalui skema kemitraan plasma,” ujar Nusron baru-baru ini di Jakarta.
Ditegaskannya bahwa pemilik HGU, baik yang sudah lama memegang hak maupun yang baru, wajib menyerahkan 20 persen dari luas tanah mereka untuk dikelola oleh masyarakat sekitar sebagai petani plasma.
Menurutnya, skema plasma ini memungkinkan masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam pengelolaan lahan, termasuk menanam dan memanen hasil pertanian, sehingga mereka mendapatkan manfaat ekonomi dari tanah tersebut.
Baca juga: Kisah Kumpul Kebo Sudah Ada Sejak Masa Kolonial
“Kami wajibkan untuk menyerahkan sebagian kepada rakyat untuk menjadi plasmanya sehingga masyarakat sekitar berhak dan wajib untuk terlibat, memiliki akses dan terlibat menanam lahan tersebut. Kalau tidak, kami evaluasi,” tegas Nusron.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan akses terhadap tanah, khususnya di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh perusahaan besar atau perkebunan. (KRO/RD/KM)







