RADARINDO.co.id – Jatim : Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang terduga pelaku perusakan saat aksi demonstrasi di Kabupaten Kediri. Pemeriksaan dilakukan guna menggali dan mendalami keterlibatan mereka.
“Sekitar 12 orang yang dalam proses pemeriksaan. Nah, ini terus kita gali, kita dalami,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jule Abraham Abast, Senin (01/9/2025).
Baca juga: Warga Kembalikan Barang yang Diambil dari Rumah Sri Mulyani
Saat aksi demo di wilayah Jatim, termasuk Kediri, Polda Jatim mengamankan sebanyak 580 orang. Sebanyak 89 orang diproses hukum, 12 orang dalam pemeriksaan, serta 479 orang lainnya telah dipulangkan.
Ratusan orang tersebut ditangkap oleh Polda Jatim bersama jajaran Polres dari Kota Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Kabupaten Sidoarjo selama aksi pada 29 dan 30 Agustus 2025.
Jules mengatakan, 12 orang tersebut diduga melakukan perusakan atau tindakan anarkistis di Kantor Samsat Kediri Simpang 4 dan Polsek Kepung. Meski 479 pelaku telah dipulangkan, polisi juga tetap melakukan pemeriksaan lebihlanjut. Hanya saja, tidak dilakukan penahanan.
“Baik, jadi terkait dengan tersangka yang dipulangkan, tentu kita melakukan upaya penyelidikan lebihlanjut, sehingga ada tersangka yang tidak kita lakukan penahanan. Namun, tetap diproses hukum,” ucapnya.
Baca juga: Pejabat PUPR Batu Bara Ditahan Kasus Korupsi Jalan Rp43 Miliar
Pelaku yang telah dipulangkan wajib mendapatkan pembinaan dari keluarga agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Terlebih, sebagian dari mereka masih dibawah umur. (KRO/RD/KP)







